SBNpro.com
Jumat, Juli 3, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Beli Narkoba, Mamak-mamak Ditangkap Polres Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
24/03/2018
A A
87
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Dini hari tadi, Sabtu (24/03/18), sekira jam 00.15 WIB, seorang “mamak-mamak” ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar dari Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut.

“Mamak-mamak atau ibu rumah tangga (IRT) itu diinformasikan pihak kepolisian adalah MS, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Sat ini, MS berusia 35 tahun.

Ia ditangkap, beranjak dari informasi yang diterima personil Satres Narkoba dari masyarakat, yang menyebutkan tentang seorang wanita membeli narkoba. Informasi itu diterima Jumat malam (23/03/18), sekira jam 23.30 WIB.

Beranjak dari informasi itu, petugas mendatangi Jalan Uisgara. Lalu melihat seorang wanita sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian wanita itu ditangkap.

Hanya saja, sebut pihak kepolisian, sebelum tertangkap, wanita itu sempat membuang satu paket narkoba jenis sabu, dengan tangan kirinya.

Saat dipertanyakan, wanita itu dikatakan mengaku, kalau sabu itu adalah miliknya, yang belum lama ia beli. Sayang, tidak diinformasikan dari siapa sabu itu dibeli MS.

Selain menemukan sabu, polisi juga menyita ponsel tersangka. Lalu MS beserta alat bukti yang didapat, dibawa ke markas Polres Siantar. Adapun sabu itu menurut polisi sebanyak 0,5 gram.

Dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satres Narkoba Polres Siantar, MS akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009. Ancamannya disebut 5 tahun penjara.

Editor : Purba

Tags: mamakMamak-Mamaknarkoba
Share35Tweet22Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pergi Perlahan

    Pergi Perlahan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Akasia Biru

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kesadaran Warga Siantar Pakai Masker Semakin Tinggi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • KPK Tindaklanjuti Perbedaan Kerugian Keuangan Negara pada Proyek Jembatan VIII Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Kadis PRKP Siantar, Reinward Simanjuntak “Nongol” Lagi, Wartawan Ramai di Kejaksaan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dugaan Korupsi Proyek Pasar Dwikora Siantar Jadi Temuan BPK

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba