SBNpro.com
Minggu, Juli 6, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Bawaslu Siantar Batalkan “Keputusan” KPU, Proses Pencalonan Hendra-Kiswandi, Lanjut

SBNPro.com by SBNPro.com
08/06/2024
A A
Bawaslu Siantar Batalkan “Keputusan” KPU, Proses Pencalonan Hendra-Kiswandi, Lanjut
228
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar menyatakan, tindakan KPU Kota Siantar mengembalikan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan Hendra Simanjuntak dan Kiswandi terbukti merugikan.

Lalu “keputusan” KPU Kota Siantar itu pun dibatalkan Bawaslu melalui Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kota Siantar, Sabtu (08/06/2024).

“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ucap Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan yang juga Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap saat membacakan putusan.

Putusan lainnya, Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan (Bawaslu Kota Siantar) memerintahkan sejumlah hal yang harus dilakukan oleh KPU Kota Siantar selaku termohon.

“Memerintahkan termohon memberikan waktu kepada pemohon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke dalam Silon selama 3 x 24 jam sejak akses Silon dibuka kembali,” sebut Nanang.

Kemudian termohon juga diperintahkan mengikutkan pemohon dalam verifikasi administrasi, bila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU Kota Siantar ditenggat paling lama 3 hari kerja, setelah keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan dibacakan.

Terkait keputusan itu, Anggota Bawaslu Kota Siantar, Ricky Hutapea SH menegaskan, bahwa keputusan Bawaslu Kota Siantar bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU Kota Siantar diminta untuk menjalankan putusan.

“Kami akan mengawal putusan. Dan akan melakukan pengawasan, agar proses pencalonan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sebut Ricky Hutapea.

Ditemui selepas sidang, Ketua KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat menyatakan, pihaknya akan menjalankan seluruh keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu Kota Siantar.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, apapun hasil musyawarah, wajib untuk dilaksanakan,” tutur Isman.

Sedangkan terkait pembukaan aplikasi Silon, Isman menyebut, hal itu akan dibahas komisioner KPU Kota Siantar melalui rapat pleno.

“Hari ini kita akan rapat pleno. Kemungkinan secepatnya. Rencana kita, kalau bisa besok sudah dibuka (aplikasi Silonnya),” katanya.

Sementara Hendra Simanjuntak menegaskan pihak yakin akan mampu menuntaskan penginputan dan pengunggahan data dan dokumen syarat dukungan selama 3 hari, sebagaimana yang telah diputuskan Bawaslu. (*)

Editor: Purba

Tags: Batalkan Keputusan KPUBawaslu Siantarmajelis musyawarahProses Pencalonan Hendra-Kiswandi LanjutSengketa pilkada
Share91Tweet57Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba