SBNpro.com
Kamis, Oktober 23, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Pilkada

Bawaslu Siantar Batalkan “Keputusan” KPU, Proses Pencalonan Hendra-Kiswandi, Lanjut

SBNPro.com by SBNPro.com
08/06/2024
A A
Bawaslu Siantar Batalkan “Keputusan” KPU, Proses Pencalonan Hendra-Kiswandi, Lanjut
228
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar menyatakan, tindakan KPU Kota Siantar mengembalikan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan Hendra Simanjuntak dan Kiswandi terbukti merugikan.

Lalu “keputusan” KPU Kota Siantar itu pun dibatalkan Bawaslu melalui Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kota Siantar, Sabtu (08/06/2024).

“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ucap Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan yang juga Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap saat membacakan putusan.

Putusan lainnya, Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan (Bawaslu Kota Siantar) memerintahkan sejumlah hal yang harus dilakukan oleh KPU Kota Siantar selaku termohon.

“Memerintahkan termohon memberikan waktu kepada pemohon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke dalam Silon selama 3 x 24 jam sejak akses Silon dibuka kembali,” sebut Nanang.

Kemudian termohon juga diperintahkan mengikutkan pemohon dalam verifikasi administrasi, bila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU Kota Siantar ditenggat paling lama 3 hari kerja, setelah keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan dibacakan.

Terkait keputusan itu, Anggota Bawaslu Kota Siantar, Ricky Hutapea SH menegaskan, bahwa keputusan Bawaslu Kota Siantar bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU Kota Siantar diminta untuk menjalankan putusan.

“Kami akan mengawal putusan. Dan akan melakukan pengawasan, agar proses pencalonan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sebut Ricky Hutapea.

Ditemui selepas sidang, Ketua KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat menyatakan, pihaknya akan menjalankan seluruh keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu Kota Siantar.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, apapun hasil musyawarah, wajib untuk dilaksanakan,” tutur Isman.

Sedangkan terkait pembukaan aplikasi Silon, Isman menyebut, hal itu akan dibahas komisioner KPU Kota Siantar melalui rapat pleno.

“Hari ini kita akan rapat pleno. Kemungkinan secepatnya. Rencana kita, kalau bisa besok sudah dibuka (aplikasi Silonnya),” katanya.

Sementara Hendra Simanjuntak menegaskan pihak yakin akan mampu menuntaskan penginputan dan pengunggahan data dan dokumen syarat dukungan selama 3 hari, sebagaimana yang telah diputuskan Bawaslu. (*)

Editor: Purba

Tags: Batalkan Keputusan KPUBawaslu Siantarmajelis musyawarahProses Pencalonan Hendra-Kiswandi LanjutSengketa pilkada
Share91Tweet57Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba