SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Bawaslu Siantar Batalkan “Keputusan” KPU, Proses Pencalonan Hendra-Kiswandi, Lanjut

SBNPro.com by SBNPro.com
08/06/2024
A A
Bawaslu Siantar Batalkan “Keputusan” KPU, Proses Pencalonan Hendra-Kiswandi, Lanjut
228
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar menyatakan, tindakan KPU Kota Siantar mengembalikan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan Hendra Simanjuntak dan Kiswandi terbukti merugikan.

Lalu “keputusan” KPU Kota Siantar itu pun dibatalkan Bawaslu melalui Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kota Siantar, Sabtu (08/06/2024).

“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ucap Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan yang juga Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap saat membacakan putusan.

Putusan lainnya, Ketua Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan (Bawaslu Kota Siantar) memerintahkan sejumlah hal yang harus dilakukan oleh KPU Kota Siantar selaku termohon.

“Memerintahkan termohon memberikan waktu kepada pemohon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke dalam Silon selama 3 x 24 jam sejak akses Silon dibuka kembali,” sebut Nanang.

Kemudian termohon juga diperintahkan mengikutkan pemohon dalam verifikasi administrasi, bila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU Kota Siantar ditenggat paling lama 3 hari kerja, setelah keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan dibacakan.

Terkait keputusan itu, Anggota Bawaslu Kota Siantar, Ricky Hutapea SH menegaskan, bahwa keputusan Bawaslu Kota Siantar bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU Kota Siantar diminta untuk menjalankan putusan.

“Kami akan mengawal putusan. Dan akan melakukan pengawasan, agar proses pencalonan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sebut Ricky Hutapea.

Ditemui selepas sidang, Ketua KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat menyatakan, pihaknya akan menjalankan seluruh keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu Kota Siantar.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, apapun hasil musyawarah, wajib untuk dilaksanakan,” tutur Isman.

Sedangkan terkait pembukaan aplikasi Silon, Isman menyebut, hal itu akan dibahas komisioner KPU Kota Siantar melalui rapat pleno.

“Hari ini kita akan rapat pleno. Kemungkinan secepatnya. Rencana kita, kalau bisa besok sudah dibuka (aplikasi Silonnya),” katanya.

Sementara Hendra Simanjuntak menegaskan pihak yakin akan mampu menuntaskan penginputan dan pengunggahan data dan dokumen syarat dukungan selama 3 hari, sebagaimana yang telah diputuskan Bawaslu. (*)

Editor: Purba

Tags: Batalkan Keputusan KPUBawaslu Siantarmajelis musyawarahProses Pencalonan Hendra-Kiswandi LanjutSengketa pilkada
Share91Tweet57Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba