SBNpro.com
Jumat, November 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Simalungun

Bapak Cabul di Saribudolok Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
06/11/2020
A A
Bapak Cabul di Saribudolok Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
73
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Simalungun

Sadis. Hal itulah yang dilakukan JB terhadap putri kandungnya. Secara berulang, ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya yang usianya masih jauh dari 14 tahun. Bapak cabul itu sudah diringkus, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

JB yang bersomisili di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dibekuk Polres Saribudolok, Rabu (04/11/2020).

Perbuatan asusila JB terkuak, Senin (02/11/2020) lalu, ketika DMB (Paman korban) berkunjung ke rumah korban. Ketika itu, korban mengajak Pamannya keluar dari rumah, dengan alasan untuk membeli paket internet.

Setelah merasa nyaman dari kejauhan rumahnya, korban menceritakan perbuatan bapak kandungnya terhadap dirinya, kepada DMB. Selanjutnya DMB memberitahukan kisah tragis keponakannya itu kepada ibu korban. Kemudian, ibu korban melaporkan hal itu ke Polsek Saribudolok, Resor Simalungun.

Beranjak dari laporan itu, terungkap, korban sudah dicabuli oleh bapaknya sejak tahun 2019 yang lalu. Perbuatan asusila itu, terkadang dilakukan JB empat kali dalam satu pekan.

Kapolsek Saribudolok, Iptu Parulian Sijabat mengatakan, tersangka sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban, yang merupakan putri kandungnta.

“Dari penuturan korban, perbuatan cabul sudah sering dilakukan ayah kandung korban empat kali dalam seminggu. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu korban tidak dirumah,” ujar Iptu Parulian Sijabat.

Disebut Iptu Parulian Sijabat, korban tidak memiliki keberanian melaporkan hal yang ia alami, karena tersangka mengancamnya. “Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku. Akibat ulahnya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Untuk sejumlah barang bukti juga sudah disita dan tersangka telah diserahkan ke Polres Simalungun,” ujar Parulian Sijabat. (*)

Editor: Purba

Share29Tweet18Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

05/10/2025

SBNpro - Medan PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

28/09/2025

SBNpro - Simalungun Perayaan HUT ke 108 Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meriah, Minggu 28 September...

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba