SBNpro – Simalungun
Sadis. Hal itulah yang dilakukan JB terhadap putri kandungnya. Secara berulang, ia melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya yang usianya masih jauh dari 14 tahun. Bapak cabul itu sudah diringkus, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
JB yang bersomisili di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dibekuk Polres Saribudolok, Rabu (04/11/2020).
Perbuatan asusila JB terkuak, Senin (02/11/2020) lalu, ketika DMB (Paman korban) berkunjung ke rumah korban. Ketika itu, korban mengajak Pamannya keluar dari rumah, dengan alasan untuk membeli paket internet.
Setelah merasa nyaman dari kejauhan rumahnya, korban menceritakan perbuatan bapak kandungnya terhadap dirinya, kepada DMB. Selanjutnya DMB memberitahukan kisah tragis keponakannya itu kepada ibu korban. Kemudian, ibu korban melaporkan hal itu ke Polsek Saribudolok, Resor Simalungun.
Beranjak dari laporan itu, terungkap, korban sudah dicabuli oleh bapaknya sejak tahun 2019 yang lalu. Perbuatan asusila itu, terkadang dilakukan JB empat kali dalam satu pekan.
Kapolsek Saribudolok, Iptu Parulian Sijabat mengatakan, tersangka sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban, yang merupakan putri kandungnta.
“Dari penuturan korban, perbuatan cabul sudah sering dilakukan ayah kandung korban empat kali dalam seminggu. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu korban tidak dirumah,” ujar Iptu Parulian Sijabat.
Disebut Iptu Parulian Sijabat, korban tidak memiliki keberanian melaporkan hal yang ia alami, karena tersangka mengancamnya. “Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku. Akibat ulahnya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Untuk sejumlah barang bukti juga sudah disita dan tersangka telah diserahkan ke Polres Simalungun,” ujar Parulian Sijabat. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post