SBNpro.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Bangunan Salahi GSB, Sat Pol PP Hari Ini Tinjau RM Grand Asean

SBNPro.com by SBNPro.com
01/11/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, Mardiana belum lama ini menyatakan, bangunan rumah makan (RM) Grand Asean menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Dinas PMPTSP.

Dalam hal ini, Mardiana menyebut, keberadaan bangunan RM Grand Asean di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB).  Katanya, GSB RM Grand Asean itu 20 meter.

Sementara, pantauan SBNpro.com sekira 7 hari lalu, keberadaan bangunan RM Grand Asean, juga diduga melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ). Sebab letak bangunan terluarnya cukup dekat ke Jalan Sangnaualuh.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar, Robert Samosir, Jumat (01/11/2019) mengatakan, ia akan segera memerintahkan anggotanya untuk meninjau RM Grand Asean, guna memeriksa posisi bangunan dan memeriksa IMB-nya.

“Kami cek dulu ke lapangan, dan tanyakan IMB-nya untuk mengetahui garis sempadannya. Hari ini dicek langsung sama anggota,” ujar Robert Samosir.

Disela-sela wawancara, Robert Samosir langsung memanggil dan memerintahkan Kasi Ops Sat Pol PP, S Sinaga untuk segera membawa anggota Sat Pol PP untuk memeriksa posisi bangunan RM Grand Asean saat itu juga.

Sedangkan terhadap pengusaha RM Grand Asean, Robert berharap agar membangun sesuai IMB yang diberikan. Jika nantinya tidak sesuai IMB, maka Sat Pol PP akan bertindak tegas. “Jika tidak sesuai IMB, Sat Pol akan bertindak tegas,” tandas Robert Samosir.

Aktivis Saling (Sahabat Lingkungan), Agustian Tarigan mengaku apatis terhadap keberanian Walikota Siantar untuk menertibkan bangunan yang menyalahi aturan. Terutama, bangunan milik pengusaha.

“No coment-lah cerita bangunan milik pengusaha di Siantar ini yang melanggar peraturan. Kenapa? Walikotanya aja gak berani menindak pengusaha pemilik bangunan yang melanggar tersebut,” sebut Agustian Tarigan.

Editor: Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba