SBNpro – Siantar
Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, Mardiana belum lama ini menyatakan, bangunan rumah makan (RM) Grand Asean menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Dinas PMPTSP.
Dalam hal ini, Mardiana menyebut, keberadaan bangunan RM Grand Asean di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB). Katanya, GSB RM Grand Asean itu 20 meter.
Sementara, pantauan SBNpro.com sekira 7 hari lalu, keberadaan bangunan RM Grand Asean, juga diduga melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ). Sebab letak bangunan terluarnya cukup dekat ke Jalan Sangnaualuh.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar, Robert Samosir, Jumat (01/11/2019) mengatakan, ia akan segera memerintahkan anggotanya untuk meninjau RM Grand Asean, guna memeriksa posisi bangunan dan memeriksa IMB-nya.
“Kami cek dulu ke lapangan, dan tanyakan IMB-nya untuk mengetahui garis sempadannya. Hari ini dicek langsung sama anggota,” ujar Robert Samosir.
Disela-sela wawancara, Robert Samosir langsung memanggil dan memerintahkan Kasi Ops Sat Pol PP, S Sinaga untuk segera membawa anggota Sat Pol PP untuk memeriksa posisi bangunan RM Grand Asean saat itu juga.
Sedangkan terhadap pengusaha RM Grand Asean, Robert berharap agar membangun sesuai IMB yang diberikan. Jika nantinya tidak sesuai IMB, maka Sat Pol PP akan bertindak tegas. “Jika tidak sesuai IMB, Sat Pol akan bertindak tegas,” tandas Robert Samosir.
Aktivis Saling (Sahabat Lingkungan), Agustian Tarigan mengaku apatis terhadap keberanian Walikota Siantar untuk menertibkan bangunan yang menyalahi aturan. Terutama, bangunan milik pengusaha.
“No coment-lah cerita bangunan milik pengusaha di Siantar ini yang melanggar peraturan. Kenapa? Walikotanya aja gak berani menindak pengusaha pemilik bangunan yang melanggar tersebut,” sebut Agustian Tarigan.
Editor: Purba
Discussion about this post