SBNpro.com
Jumat, Maret 24, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Nasional

Ayah Bejat…!!! Perkosa anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan  

13/12/2017
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – BLORA

Seorang ayah di Kabupaten Blora tega memperkosa anak kandungnya yang masih remaja hingga hamil. Saat ini korban hamil 6 bulan.

Anggota keluarga dan tetangga berang dan melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian dibekuk pada Senin (11/12). Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Blora.

“Bahkan, kalau tidak mau menuruti, korban akan dicubit, tidak diberi uang jajan, dan tidak akan diajak ke rumah neneknya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo melalui pesan tertulis kepada detikcom, Rabu (13/12/2017).

Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tetap itu memperkosa anaknya saat keadaan di rumah sepi. Ibu korban sehari-hari bekerja mencari kayu di hutan.

Heri mengatakan pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak kelas 3 SD hingga terakhir bulan Juni 2017.

“Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui akibat perbuatan asusila ayahnya,” jelas Heri.

Kasus tindak asusila ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora.

Kanit PPA Polres Blora, Iptu Lilik Widyastuti, menyampaikan, korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Blora. Tim psikologi juga sudah didatangkan untuk menstabilkan kondisi psikis korban.

“Korban syok dan sangat tertekan,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI NO. 17 th 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

Dengan paksaan, ancaman melakukan persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh wali atau orang tua. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun bui. (dtc)

 

Tags: Anakayahbejathamilikandung
Share20Tweet12Send

Related Posts

Ambil Keterangan Sepihak Lalu Berpendapat, Sikap Komnas HAM Disesalkan PTPN III

Ambil Keterangan Sepihak Lalu Berpendapat, Sikap Komnas HAM Disesalkan PTPN III

26/11/2022

SBNpro - Siantar Hanya menggali (mengambil) keterangan dari satu pihak yang bersengketa terkait kebijakan PTPN III mengamankan aset negara, sikap...

Dibuka dari Siantar, PDI Perjuangan Gelar Psikotes Bacaleg Secara Nasional

Dibuka dari Siantar, PDI Perjuangan Gelar Psikotes Bacaleg Secara Nasional

14/10/2022

SBNpro - Siantar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) gelar psikotes serentak terhadap seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan...

Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

12/10/2022

SBNpro - Siantar Dr Budi Sinulingga MSi ajukan surat pengunduran dirinya dari Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark (BP...

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Ancaman Baru Bagi Kebebasan Pers

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Ancaman Baru Bagi Kebebasan Pers

23/07/2022

SBNpro - Siantar AJI Indonesia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5...

JR Saragih Berlabu di Nasdem, Instruksikan SBS Turut Berjuang

JR Saragih Berlabu di Nasdem, Instruksikan SBS Turut Berjuang

16/06/2022

SBNpro - Siantar Tidak sedikit warga dan insan pers di Kota Siantar dan Simalungun sempat bertanya tentang arah politik JR...

Mahasiswa ISI Yogyakarta Panjatkan Doa dan Tabur Bunga di TKP Penikaman TIP dan DS

Mahasiswa ISI Yogyakarta Panjatkan Doa dan Tabur Bunga di TKP Penikaman TIP dan DS

11/05/2022

SBNpro - Siantar Aksi solidaritas untuk mengenang, serta untuk mewujudkan rasa aman dan kedamaian, ratusan mahasiswa Ikatan Seni Indonesia (ISI)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • 8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    524 shares
    Share 272 Tweet 105
  • Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1271 shares
    Share 567 Tweet 293
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia