SBNpro – Siantar
Keberadaan warga negara asing di seluruh wilayah Republik Indonesia perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
Sehingga, sebagai bentuk komitmen dan kesepahaman tentang pentingnya pengawasan terhadap orang asing di Kota Siantar, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi kelas II Wilayah Siantar gelar rapat dan bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Timpora dibentuk untuk setiap kecamatan yang ada di Kota Siantar. Rapat dan pembentukan Timpora digelar di Hotel Horison Kota Siantar, Kamis (28/03/2019).
Pada rapat dan pembentukan Timpora itu, Walikota Siantar H Hefriansyah SE MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari AP mengatakan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Katanya, Kota Siantar dinilai sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu-lintas orang asing dan barang. Karenanya, sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Misalnya, lanjut Sekda, perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, dan sosial budaya yang dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
“Kehadiran Timpora ini sangat dibutuhkan sebagai wadah tukar menukar informasi sehubungan perlintasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Pematangsiantar merupakan hal penting. Sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.
Tampak hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Pemko Pematangsiantar Leonardo Simanjuntak SH MHum, Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili Dedy Firman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Pematangsiantar Alrin Tambunan SH MH, dari Koramil, para kapolsek, mewakili Kajari, dan para camat se-Kota Pematangsiantar. (Rel)
Discussion about this post