SBNpro.com
Jumat, Juli 31, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

Aturan, Kebutuhan dan Lapangan Haji Adam Malik Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
08/11/2018
A A
184
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

Oleh
M Gunawan Purba

Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini, pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik di Kota Siantar cukup sering menjadi perdebatan antara sejumlah elemen masyarakat, wakil rakyat, pengusaha dan pemerintah.

Baik itu perdebatan di warung kopi, sorotan melalui media massa (baik media cetak dan online), maupun melalui aksi unjuk rasa yang digelar untuk itu. Bahkan, dalam beberapa bulan belakangan ini, pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik, masih menuai kontroversial.

Kontroversial semakin terasa, ketika pengguna fungsi lapangan berasal dari kalangan non pemerintah. Masalah “keabsahan” izin yang diberikan oleh instansi pemerintah daerah, merupakan bagian utama dalam perdebatan.

Hadirnya peran media dalam perdebatan pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik, membuat banyak kalangan terpancing untuk menyatakan pendapatnya. Meski terkadang, yang tersaji dimedia tertentu hanya berupa opini, dengan narasi yang berasal dari individu atau lembaga yang kurang memiliki kompetensi. Namun dampaknya, cukup mampu mendiskreditkan pihak pengguna manfaat dan pemberi izin pemanfaatan.

Begitu juga dengan peniadaan target pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis retribusi pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik, yang “diproduksi” melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar beberapa tahun yang lalu.

Padahal disisi lain, Perda (Peraturan Daerah) nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah, masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.

Di Perda itu, jelas diatur tata cara penarikan pendapatan dari retribusi pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik. Dijelaskan di Perda itu, mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada pengguna Lapangan Haji Adam Malik. Diantaranya :

a. Pemakaian untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau TNI/Polri gratis.

b. Pemakaian untuk pertunjukan bersifat komersil yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum sebesar Rp 1.000.000 per hari.

c. Pemakaian untuk konser musik sebesar Rp 10.000.000 per hari

d. Pemakaian untuk pameran sebesar Rp 2.000.000 per hari.

Sehingga, dengan belum dibatalkannya Perda nomor 5 tahun 2011, yang telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2014, maka pemungutan retribusi dari pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik masih tetap sah untuk dilakukan Pemko Siantar.

Untuk itu pula, berlandaskan Perda nomor 5 tahun 2011 yang sudah direvisi melalui Perda nomor 9 tahun 2014, selayaknya Pemko Siantar memberikan jawaban tegas kepada DPRD Kota Siantar terkait peniadaan target pendapatan dari retribusi pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik. Sebab, aturan yang sah mengharuskan pemungutan retribusi, ketika lapangan dimanfaatkan untuk pertunjukan bersifat komersil, konser musik dan pameran.

Bahkan, bila merunut ke Perda nomor 15 tahun 1989 yang sebagian isinya mengatur tentang legalitas nama dan fungsi Lapangan Haji Adam Malik. Dengan Perda ini, Lapangan Haji Adam Malik dapat difungsikan untuk kegiatan upacara kenegaraan, upacara atau kegiatan keagamaan, pesta budaya dan kegiatan kemasyarakatan.

Dengan demikian, beranjak dari dua jenis Perda tentang retribusi daerah dan pemanfaatan lapangan, sudah cukup bagi Pemko Siantar sebagai acuan untuk memberikan izin pemanfaatan dan menarik pendapatan dari Lapangan Haji Adam Malik.

Hanya saja sebelum ini, ada kesan diskriminasi dalam pemberian izin pemanfaatan lapangan. Disatu sisi, lapangan tampak diperkenankan digunakan perorangan/kelompok tertentu. Namun disisi lain, perorangan/kelompok tertentu tidak diperkenankan menggunakan.

Kesan diskriminasi dengan tidak diberikannya izin, merupakan salah satu pemicuh kontroversialnya pemanfaatan lapangan. Seharusnya, tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin, sepanjang persyaratan yang diatur di kedua Perda diatas, tidak dilanggar, atau terpenuhi ketentuannya.

Kedepan diharapkan, pemberi maupun penerbit advis perizinan, agar lebih memperhatikan manfaat dari kegiatan pemanfaatan lapangan, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Siantar.

Seperti akhir-akhir ini, dari memperhatikan perkembangan di media sosial (medsos) bernama facebook, serta dari perbincangan antar sesama warga, tidak sedikit masyarakat Siantar butuh akan hiburan. Katakanlah hiburan berupa konser musik.

Tentunya, memberikan izin konser musik untuk menghibur masyarakat, dengan membebankan biaya retribusi kepada penyelenggara, patut untuk diapresiasi. (**)

Share104Tweet34Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Keluarga Besar Simanjuntak Deklarasi Dukung Mangatas Silalahi-Ade Sandrawati Purba

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Siantar

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba