SBNpro.com
Senin, Juli 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

Aturan, Kebutuhan dan Lapangan Haji Adam Malik Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
08/11/2018
A A
180
SHARES
283
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Oleh
M Gunawan Purba

Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini, pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik di Kota Siantar cukup sering menjadi perdebatan antara sejumlah elemen masyarakat, wakil rakyat, pengusaha dan pemerintah.

Baik itu perdebatan di warung kopi, sorotan melalui media massa (baik media cetak dan online), maupun melalui aksi unjuk rasa yang digelar untuk itu. Bahkan, dalam beberapa bulan belakangan ini, pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik, masih menuai kontroversial.

Kontroversial semakin terasa, ketika pengguna fungsi lapangan berasal dari kalangan non pemerintah. Masalah “keabsahan” izin yang diberikan oleh instansi pemerintah daerah, merupakan bagian utama dalam perdebatan.

Hadirnya peran media dalam perdebatan pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik, membuat banyak kalangan terpancing untuk menyatakan pendapatnya. Meski terkadang, yang tersaji dimedia tertentu hanya berupa opini, dengan narasi yang berasal dari individu atau lembaga yang kurang memiliki kompetensi. Namun dampaknya, cukup mampu mendiskreditkan pihak pengguna manfaat dan pemberi izin pemanfaatan.

Begitu juga dengan peniadaan target pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis retribusi pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik, yang “diproduksi” melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar beberapa tahun yang lalu.

Padahal disisi lain, Perda (Peraturan Daerah) nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah, masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.

Di Perda itu, jelas diatur tata cara penarikan pendapatan dari retribusi pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik. Dijelaskan di Perda itu, mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada pengguna Lapangan Haji Adam Malik. Diantaranya :

a. Pemakaian untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau TNI/Polri gratis.

b. Pemakaian untuk pertunjukan bersifat komersil yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum sebesar Rp 1.000.000 per hari.

c. Pemakaian untuk konser musik sebesar Rp 10.000.000 per hari

d. Pemakaian untuk pameran sebesar Rp 2.000.000 per hari.

Sehingga, dengan belum dibatalkannya Perda nomor 5 tahun 2011, yang telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2014, maka pemungutan retribusi dari pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik masih tetap sah untuk dilakukan Pemko Siantar.

Untuk itu pula, berlandaskan Perda nomor 5 tahun 2011 yang sudah direvisi melalui Perda nomor 9 tahun 2014, selayaknya Pemko Siantar memberikan jawaban tegas kepada DPRD Kota Siantar terkait peniadaan target pendapatan dari retribusi pemanfaatan Lapangan Haji Adam Malik. Sebab, aturan yang sah mengharuskan pemungutan retribusi, ketika lapangan dimanfaatkan untuk pertunjukan bersifat komersil, konser musik dan pameran.

Bahkan, bila merunut ke Perda nomor 15 tahun 1989 yang sebagian isinya mengatur tentang legalitas nama dan fungsi Lapangan Haji Adam Malik. Dengan Perda ini, Lapangan Haji Adam Malik dapat difungsikan untuk kegiatan upacara kenegaraan, upacara atau kegiatan keagamaan, pesta budaya dan kegiatan kemasyarakatan.

Dengan demikian, beranjak dari dua jenis Perda tentang retribusi daerah dan pemanfaatan lapangan, sudah cukup bagi Pemko Siantar sebagai acuan untuk memberikan izin pemanfaatan dan menarik pendapatan dari Lapangan Haji Adam Malik.

Hanya saja sebelum ini, ada kesan diskriminasi dalam pemberian izin pemanfaatan lapangan. Disatu sisi, lapangan tampak diperkenankan digunakan perorangan/kelompok tertentu. Namun disisi lain, perorangan/kelompok tertentu tidak diperkenankan menggunakan.

Kesan diskriminasi dengan tidak diberikannya izin, merupakan salah satu pemicuh kontroversialnya pemanfaatan lapangan. Seharusnya, tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin, sepanjang persyaratan yang diatur di kedua Perda diatas, tidak dilanggar, atau terpenuhi ketentuannya.

Kedepan diharapkan, pemberi maupun penerbit advis perizinan, agar lebih memperhatikan manfaat dari kegiatan pemanfaatan lapangan, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Siantar.

Seperti akhir-akhir ini, dari memperhatikan perkembangan di media sosial (medsos) bernama facebook, serta dari perbincangan antar sesama warga, tidak sedikit masyarakat Siantar butuh akan hiburan. Katakanlah hiburan berupa konser musik.

Tentunya, memberikan izin konser musik untuk menghibur masyarakat, dengan membebankan biaya retribusi kepada penyelenggara, patut untuk diapresiasi. (**)

Share102Tweet33Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba