SBNpro – Siantar
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi, Sumardi mengatakan, jika Walikota Siantar mengembalikan jabatan Budi Utari sebagai Sekda Kota Siantar, maka Walikota nantinya, juga bisa memproses kembali pemberhentian Budi Utari dari jabatan Sekda Kota Siantar.
Hanya saja, itu dapat dilakukan, bila Budi Utari terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). “Itu (pemberhentian sekda) wewenang beliau (Walikota),” sebut Sumardi lewat aplikasi pesan whatsapp (WA), Sabtu (19/10/2019).
Katanya, yang menilai Sekda itu layak atau tidak adalah Walikota. “Layak atau tidak itu penilaian atasannya yaitu Walikota Pematangsiantar. Itu wewenang beliau,” ujarnya.
Sehingga pemberhentian pasca diaktifkan kembali sebagai Sekda, dapat dilakukan Walikota selanjutnya. “Ya silahkan Saja (memperoses pemberhentian Sekda kembali), kalo memang secara substansi terbukti melakukan pelanggaran kategori berat,” ungkap Sumardi. Hanya saja, prosesnya harus sesuai prosedur yang diatur pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Adapun prosedurnya, jelas Sumardi, bila Budi Utari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, maka Walikota terlebih dahulu harus memeriksa Budi Utari. Atau bisa juga, Walikota membentuk tim pemeriksa. Yang mana, hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut menjadi bahan pemeriksaan lanjutan bagi Walikota atau tim pemeriksa. Apalagi, apa yang dilakukan Inspektorat Sumut tidak salah. Karena Inspektorat bertugas atas perintah pimpinannya, dan atas permintaan Walikota Siantar.
Selanjutnya, Sumardi juga mengingatkan, jika Walikota membentuk tim pemeriksa, maka jabatan eselon dan pangkat Ketua Tim Pemeriksa, minimal harus sama dengan Budi Utari sebagai Sekda. Serta saat memanggil untuk diperiksa, tim pemeriksa harus menerakan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan.
Hal senada juga disampaikan akademisi Universitas Simalungun (USI), Imman Yusuf Sitinjak. Menurutnya, Walikota tidak perlu ragu mengevaluasi keputusan sebelumnya. Lalu merubah tata cara pemberhentian Budi Utari dari jabatan Sekda Kota Siantar.
Pun demikian, Imman Yusuf Sitinjak merasa Budi Utari sudah tidak layak menjadi Sekda. Karena hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut menemukan penyalagunaan wewenang. “Lucu saja, setelah ditemukan penyalagunaan wewenang, seseorang itu masih dipercaya sebagai Sekda,” ucap Imman Yusuf Sitinjak yang merupakan dosen di Fakultas Hukum USI.
Editor: Purba
Discussion about this post