SBNpro – Siantar
Warga muslim Kota Siantar yang tergabung di 22 Serikat Tolong Menolong (STM) yang ada di Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, meminta Pemko Siantar segera mewujudkan pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV untuk dijadikan lahan pekuburan.
Permintaan itu disampaikan, karena lahan pekuburan semakin sempit. Bahkan kondisinya tak memungkinkan lagi untuk menampung pengebumian, bila ada yang meninggal.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Barat – Siantar Sitalasari, Meisahri Uga Lubis, Jumat (17/12/2021).
Katanya, kondisi lahan pekuburan yang ada saat ini, untuk lokasi pemakaman yang ada di Jalan Bangau, Kecamatan Siantar Barat, kondisinya sudah penuh dan tumpang tindih. Sedangkan di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, sebutnya, lahan pekuburan itu khusus untuk keluarga besar TNI.
Dijelaskan Meisahri Uga, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara ada menerbitkan surat berisi tentang risalah panitia pemeriksaan tanah B.
Pada surat berisi risalah panitia pemeriksaan tanah B itu, sebut Meisahri Uga, tertera, bahwa diatas lahan HGU PTPN IV yang diperpanjang, terdapat rencana pelepasan lahan 3 hektar untuk lahan pekuburan.
Hal itu, lanjut Meisahri Uga, sesuai dengan permohonan Pemko Siantar. Dan permohonan itu telah disetujui oleh PTPN IV dalam peta bidang tanah Nomor 20/09/2000 tanggal 12 Oktober 2000.
“Panitia B berkesimpulan areal tersebut dikeluarkan dari areal yang dimohonkan sebagai perpanjangan HGU,” ujar Meisahri Uga Lubis, didampingi Sekretaris Panitia Chucha Ashari dan Bendaha Johan Tanjung.
Beranjak dari hal tersebut, sebut Meisahri Uga, sebagai bentuk keinginan kuat dari masyarakat, Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Barat – Siantar Sitalasari mendirikan plank diatas lahan yang akan dibebaskan tersebut.
Plank didirikan di tepi Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat kemarin.
Dijelaskan, sebelum plank didirikan, Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Sitalasari-Siantar Barat telah melakukan rapat dengan pengurus 22 STM dari seluruh kelurahan, dengan jumlah anggota sekitar 3.500 kepala keluarga (KK).
Kemudian melakukan upaya lain, seperti melayangkan surat ke Pemko Siantar, BPN Siantar, BPN Simalungun dan PTPN IV Kebun Marjandi. Tujuannya untuk pemanfaatan lahan eks HGU PTPN IV itu sebagai pemakaman muslim.
“Kalau ke Pemko Siantar, surat kita ajukan kepada Walikota melalui Bagian Hukum Pemko Siantar. Tapi, sampai sekarang tidak atau belum ada tanggapan. Begitu juga surat kepada institusi lainnya,” ujar Meisahri Uga Lubis.
Praktisi hukum, Muslimin Akbar SH yang juga hadir saat pendirian plank berpendapat, pada Surat Kantor Wilayah BPN Sumut tentang risalah panitia pemeriksaan tanah B itu, bahwa lahan seluas 3 hektar tersebut telah keluar dari HGU PTPN IV, dan peruntukannya tertera sebagai pemakaman umum ummat Islam.
“Karena masyarakat muslim Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Barat sangat membutuhkan pemakaman dan itu mendesak, kita minta kepada Walikota segera mendukung masyarakat,” ujar Muslimin Akbar.
Pada lahan tersebut, ungkap Muslimin, tidak ada warga yang menggarap. Sehingga pelepasan lahan HGU PTPN IV itu, tandasnya, pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Masyarakat tentu sangat mendukung Walikota segera melakukan pelepasan eks HGU PTPN IV itu,” ujar Muslimin Akbar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post