SBNpro.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Areal Pekuburan Mendesak, 22 STM di Siantar Minta Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV Disegerakan

SBNPro.com by SBNPro.com
18/12/2021
A A
Areal Pekuburan Mendesak, 22 STM di Siantar Minta Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV Disegerakan
171
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Warga muslim Kota Siantar yang tergabung di 22 Serikat Tolong Menolong (STM) yang ada di Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, meminta Pemko Siantar segera mewujudkan pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV untuk dijadikan lahan pekuburan.

Permintaan itu disampaikan, karena lahan pekuburan semakin sempit. Bahkan kondisinya tak memungkinkan lagi untuk menampung pengebumian, bila ada yang meninggal.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Barat – Siantar Sitalasari, Meisahri Uga Lubis, Jumat (17/12/2021).

Katanya, kondisi lahan pekuburan yang ada saat ini, untuk lokasi pemakaman yang ada di Jalan Bangau, Kecamatan Siantar Barat, kondisinya sudah penuh dan tumpang tindih. Sedangkan di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, sebutnya, lahan pekuburan itu khusus untuk keluarga besar TNI.

Dijelaskan Meisahri Uga, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara ada menerbitkan surat berisi tentang risalah panitia pemeriksaan tanah B.

Pada surat berisi risalah panitia pemeriksaan tanah B itu, sebut Meisahri Uga, tertera, bahwa diatas lahan HGU PTPN IV yang diperpanjang, terdapat rencana pelepasan lahan 3 hektar untuk lahan pekuburan.

Hal itu, lanjut Meisahri Uga, sesuai dengan permohonan Pemko Siantar. Dan permohonan itu telah disetujui oleh PTPN IV dalam peta bidang tanah Nomor 20/09/2000 tanggal 12 Oktober 2000.

“Panitia B berkesimpulan areal tersebut dikeluarkan dari areal yang dimohonkan sebagai perpanjangan HGU,” ujar Meisahri Uga Lubis, didampingi Sekretaris Panitia Chucha Ashari dan Bendaha Johan Tanjung.

Beranjak dari hal tersebut, sebut Meisahri Uga, sebagai bentuk keinginan kuat dari masyarakat, Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Barat – Siantar Sitalasari mendirikan plank diatas lahan yang akan dibebaskan tersebut.

Plank didirikan di tepi Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat kemarin.

Dijelaskan, sebelum plank didirikan, Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Sitalasari-Siantar Barat telah melakukan rapat dengan pengurus 22 STM dari seluruh kelurahan, dengan jumlah anggota sekitar 3.500 kepala keluarga (KK).

Kemudian melakukan upaya lain, seperti melayangkan surat ke Pemko Siantar, BPN Siantar, BPN Simalungun dan PTPN IV Kebun Marjandi. Tujuannya untuk pemanfaatan lahan eks HGU PTPN IV itu sebagai pemakaman muslim.

“Kalau ke Pemko Siantar, surat kita ajukan kepada Walikota melalui Bagian Hukum Pemko Siantar. Tapi, sampai sekarang tidak atau belum ada tanggapan. Begitu juga surat kepada institusi lainnya,” ujar Meisahri Uga Lubis.

Praktisi hukum, Muslimin Akbar SH yang juga hadir saat pendirian plank berpendapat, pada Surat Kantor Wilayah BPN Sumut tentang risalah panitia pemeriksaan tanah B itu, bahwa lahan seluas 3 hektar tersebut telah keluar dari HGU PTPN IV, dan peruntukannya tertera sebagai pemakaman umum ummat Islam.

“Karena masyarakat muslim Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Barat sangat membutuhkan pemakaman dan itu mendesak, kita minta kepada Walikota segera mendukung masyarakat,” ujar Muslimin Akbar.

Pada lahan tersebut, ungkap Muslimin, tidak ada warga yang menggarap. Sehingga pelepasan lahan HGU PTPN IV itu, tandasnya, pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Masyarakat tentu sangat mendukung Walikota segera melakukan pelepasan eks HGU PTPN IV itu,” ujar Muslimin Akbar. (*)

Editor: Purba

Share68Tweet43Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba