SBNpro.com
Kamis, Juli 2, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Areal Pekuburan Mendesak, 22 STM di Siantar Minta Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV Disegerakan

SBNPro.com by SBNPro.com
18/12/2021
A A
Areal Pekuburan Mendesak, 22 STM di Siantar Minta Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV Disegerakan
172
SHARES
373
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Warga muslim Kota Siantar yang tergabung di 22 Serikat Tolong Menolong (STM) yang ada di Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, meminta Pemko Siantar segera mewujudkan pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV untuk dijadikan lahan pekuburan.

Permintaan itu disampaikan, karena lahan pekuburan semakin sempit. Bahkan kondisinya tak memungkinkan lagi untuk menampung pengebumian, bila ada yang meninggal.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Barat – Siantar Sitalasari, Meisahri Uga Lubis, Jumat (17/12/2021).

Katanya, kondisi lahan pekuburan yang ada saat ini, untuk lokasi pemakaman yang ada di Jalan Bangau, Kecamatan Siantar Barat, kondisinya sudah penuh dan tumpang tindih. Sedangkan di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, sebutnya, lahan pekuburan itu khusus untuk keluarga besar TNI.

Dijelaskan Meisahri Uga, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara ada menerbitkan surat berisi tentang risalah panitia pemeriksaan tanah B.

Pada surat berisi risalah panitia pemeriksaan tanah B itu, sebut Meisahri Uga, tertera, bahwa diatas lahan HGU PTPN IV yang diperpanjang, terdapat rencana pelepasan lahan 3 hektar untuk lahan pekuburan.

Hal itu, lanjut Meisahri Uga, sesuai dengan permohonan Pemko Siantar. Dan permohonan itu telah disetujui oleh PTPN IV dalam peta bidang tanah Nomor 20/09/2000 tanggal 12 Oktober 2000.

“Panitia B berkesimpulan areal tersebut dikeluarkan dari areal yang dimohonkan sebagai perpanjangan HGU,” ujar Meisahri Uga Lubis, didampingi Sekretaris Panitia Chucha Ashari dan Bendaha Johan Tanjung.

Beranjak dari hal tersebut, sebut Meisahri Uga, sebagai bentuk keinginan kuat dari masyarakat, Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Barat – Siantar Sitalasari mendirikan plank diatas lahan yang akan dibebaskan tersebut.

Plank didirikan di tepi Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat kemarin.

Dijelaskan, sebelum plank didirikan, Panitia Pengadaan Tanah Wakaf Muslim Kecamatan Siantar Sitalasari-Siantar Barat telah melakukan rapat dengan pengurus 22 STM dari seluruh kelurahan, dengan jumlah anggota sekitar 3.500 kepala keluarga (KK).

Kemudian melakukan upaya lain, seperti melayangkan surat ke Pemko Siantar, BPN Siantar, BPN Simalungun dan PTPN IV Kebun Marjandi. Tujuannya untuk pemanfaatan lahan eks HGU PTPN IV itu sebagai pemakaman muslim.

“Kalau ke Pemko Siantar, surat kita ajukan kepada Walikota melalui Bagian Hukum Pemko Siantar. Tapi, sampai sekarang tidak atau belum ada tanggapan. Begitu juga surat kepada institusi lainnya,” ujar Meisahri Uga Lubis.

Praktisi hukum, Muslimin Akbar SH yang juga hadir saat pendirian plank berpendapat, pada Surat Kantor Wilayah BPN Sumut tentang risalah panitia pemeriksaan tanah B itu, bahwa lahan seluas 3 hektar tersebut telah keluar dari HGU PTPN IV, dan peruntukannya tertera sebagai pemakaman umum ummat Islam.

“Karena masyarakat muslim Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Barat sangat membutuhkan pemakaman dan itu mendesak, kita minta kepada Walikota segera mendukung masyarakat,” ujar Muslimin Akbar.

Pada lahan tersebut, ungkap Muslimin, tidak ada warga yang menggarap. Sehingga pelepasan lahan HGU PTPN IV itu, tandasnya, pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Masyarakat tentu sangat mendukung Walikota segera melakukan pelepasan eks HGU PTPN IV itu,” ujar Muslimin Akbar. (*)

Editor: Purba

Share69Tweet43Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pergi Perlahan

    Pergi Perlahan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Akasia Biru

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan kepada 36 KK di Kelurahan Bantan

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kadis PRKP Siantar, Reinward Simanjuntak “Nongol” Lagi, Wartawan Ramai di Kejaksaan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba