SBNpro.com
Senin, September 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Anak Dibawa Umur Tersangka Pembunuhan di Sitahoan Ditangkap

SBNPro.com by SBNPro.com
25/10/2022
A A
Anak Dibawa Umur Tersangka Pembunuhan di Sitahoan Ditangkap
87
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Anak dibawa umur berhadapan dengan hukum. Sebut saja inisial samarannya QQ. Kasusnya pun cukup berat. Ia menjadi tersangka pada perkara pembunuhan Rudolf Theofinus Situmorang (RTS) yang telah berusia 41 tahun.

RTS ditemukan tak bernyawa, Jumat (21/10/2022) di Jalan Lintas Simpang Palang – Sitahoan, Nagori (Desa) Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

QQ tidak sendiri sebagai tersangka dalam perkara itu. Tersangka lainnya, AA, pria muda yang masih berusia 22 tahun. Kedua tersangka ditangkap personil Sat Reskrim Polres Simalungun dari lokasi berbeda, pada hari yang sama, Sabtu (22/10/2022).

Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun Rahmat Ariwibowo melalui konprensi pers, Senin (24/10/2022).

“Tersangka QQ (inisial disamarkan) ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas, (Sumatera Utara). Dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap Sabtu dini hari,” ucap Ronald.

Dipaparkan Kapolres, pihaknya sempat menduga, RTS merupakan korban kecelakaan lalulintas. “Namun, setelah olah TKP dan otopsi kita simpulkan RTS ini korban kekerasan,” ujar Ronald Sipayung.

Dikatakan, RTS menjadi korban pembunuhan berkaitan dengan keributan yang terjadi di salah satu “lapo” tuak, Jumat (21/10/2022). Saat itu, korban dan tersangka bertikai, saat sama-sama telah mengkonsumsi tuak.

“Akibat dipengaruhi oleh minuman ini, baik korban dan pelaku terpengaruh, sehingga ada situasi yang mengakibatkan korban dan tersangka ribut,” katanya.

Keributan itu kemudian “meningkat”. Korban disebut menantang tersangka berkelahi di luar warung tuak. Lalu menyampaikan lokasi untuk mereka berkelahi.

“Korban awalnya melemparkan mancis kepada tersangka. Korban mengajak untuk bertemu (untuk duel). Tersangka keluar lebih dulu dari warung, dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” kata Ronald.

Hingga kemudian, penganiayaan terjadi. “Awalnya tersangka memukul badan, dan korban jatuh. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang-ulang di kepala dan badan,” ungkap Kapolres Simalungun.

Sedangkan motif kedua tersangka menganiaya korban hingga kemudian diketahui meninggal, diduga karena korban sering memaki ayah dari salah seorang tersangka. Padahal, ayah dari tersangka tersebut telah meninggal. Tersangka lainnya, juga disebut dimaki oleh korban.

Dalam perkara ini, kedua tersangka akan dijerat penyidik dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman mati, atau 20 tahun penjara. (*)

Editor: Purba

Tags: anak dibawa umurDitangkapPembunuhanPolres SimalungunSitahoan
Share35Tweet22Send

Related Posts

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

18/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar Serbalawan yang terletak di antara Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu...

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

11/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar hewan ternak berdiri di eks lahan perkebunan PT Goodyear (saat ini bernama PT Bridgestone Sumatra Rubber...

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

10/08/2025

SBNpto - Simalungun Ratusan masyarakat dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun mengikuti jalan santai bersama TNI, Polri dan pejabat...

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

08/08/2025

SBNpro - Simalungun Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil gagalkan peredaran sabu yang masuk ke wilayahnya, Senin malam (04/08/2025), dengan...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba