SBNpro.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Alpa di Sidang Bawaslu Siantar, Panwascam Minta Eliakim Dikenakan Sanksi

SBNPro.com by SBNPro.com
04/03/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Senin (04/03/2019) di gedung Bawaslu Siantar, dengan terlapor Calon Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrat, Eliakim Simanjuntak.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih SH MSi dan anggota majelis, Junita Lila Sinaga dan M Safii Siregar. Sidang tadi digelar secara in-absensia, karena Eliakim tidak hadir (alpa) dipersidangan.

Sidang tadi beragendakan pembacaan laporan pelapor Panwas Kecamatan Siantar Timur, diantaranya, Fransius Meulana Sipayung, Alboin Purba dan Handri Simorangkir. Serta pengesahan alat bukti yang diajukan pelapor.

Ada 22 alat bukti yang diajukan untuk dicermati kemudian. Diantaranya berupa alat bukti saksi dan dokumen. Namun sayang, Sekretaris Bawaslu Kota Siantar tak menjelaskan bentuk alat dokumen yang disahkan tersebut.

Adapun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang disangkakan kepada Eliakim Simanjuntak akibat laporan Panwascam Siantar Timur, sebut Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Vivi Febiola Damanik SH MH berupa dugaan penyebaran bahan kampanye disaat Eliakim Simanjuntak menggelar reses sebagai anggota DPRD Siantar periode saat ini pada 2 Pebruari 2019 di Jalan Patimura.

Disampaikan Vivi Febiola Damanik, pada sidang tadi, pelapor ada menyampaikan 4 point dalam petitum-nya.

Dalam petitumnya, pelapor meminta Majelis Pemeriksa mengenakan sanksi terhadap Eliakim berupa pengurangan satu kali masa kampanye dari tahapan kampanye yang ada.

Kemudian, pelapor juga meminta majelis menyatakan, yang dilakukan Eliakim merupakan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Selanjutnya, Majelis Pemeriksa juga diminta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, serta melarang yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Usai mendengar laporan pelapor dan pengesahan alat bukti yang diajukan untuk dicermati kemudian, Majelis Pemeriksa akan melanjutkan sidang besok, Selasa (05/03/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba