SBNpro.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Alpa di Sidang Bawaslu Siantar, Panwascam Minta Eliakim Dikenakan Sanksi

SBNPro.com by SBNPro.com
04/03/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Senin (04/03/2019) di gedung Bawaslu Siantar, dengan terlapor Calon Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrat, Eliakim Simanjuntak.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih SH MSi dan anggota majelis, Junita Lila Sinaga dan M Safii Siregar. Sidang tadi digelar secara in-absensia, karena Eliakim tidak hadir (alpa) dipersidangan.

Sidang tadi beragendakan pembacaan laporan pelapor Panwas Kecamatan Siantar Timur, diantaranya, Fransius Meulana Sipayung, Alboin Purba dan Handri Simorangkir. Serta pengesahan alat bukti yang diajukan pelapor.

Ada 22 alat bukti yang diajukan untuk dicermati kemudian. Diantaranya berupa alat bukti saksi dan dokumen. Namun sayang, Sekretaris Bawaslu Kota Siantar tak menjelaskan bentuk alat dokumen yang disahkan tersebut.

Adapun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang disangkakan kepada Eliakim Simanjuntak akibat laporan Panwascam Siantar Timur, sebut Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Vivi Febiola Damanik SH MH berupa dugaan penyebaran bahan kampanye disaat Eliakim Simanjuntak menggelar reses sebagai anggota DPRD Siantar periode saat ini pada 2 Pebruari 2019 di Jalan Patimura.

Disampaikan Vivi Febiola Damanik, pada sidang tadi, pelapor ada menyampaikan 4 point dalam petitum-nya.

Dalam petitumnya, pelapor meminta Majelis Pemeriksa mengenakan sanksi terhadap Eliakim berupa pengurangan satu kali masa kampanye dari tahapan kampanye yang ada.

Kemudian, pelapor juga meminta majelis menyatakan, yang dilakukan Eliakim merupakan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Selanjutnya, Majelis Pemeriksa juga diminta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, serta melarang yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Usai mendengar laporan pelapor dan pengesahan alat bukti yang diajukan untuk dicermati kemudian, Majelis Pemeriksa akan melanjutkan sidang besok, Selasa (05/03/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba