SBNpro.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Akun Medsos yang Tidak Terdaftar di KPU, Tak Boleh Kampanyekan Calon

SBNPro.com by SBNPro.com
27/10/2020
A A
Akun Medsos yang Tidak Terdaftar di KPU, Tak Boleh Kampanyekan Calon
185
SHARES
402
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Untuk keperluan kampanye di media sosial (medsos), Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Asner Silalahi dan Susanti Dewayani mendaftarkan 9 nama akun media sosial mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Senin (26/10/2020), dikantornya. Katanya, akun medsos yang didaftarkan ke KPU, sesuai formulir model BC4-KWK, terdiri dari 6 akun facebook (FB), 1 akun youtube dan 2 akun instagram.

Adapun ke 9 nama akun medsos yang didaftarkan ke KPU Kota Siantar tersebut adalah, untuk akun facebook, ferry.sp.sinamo, Sahabat Asner SIlalahi, Mie Pedas, Jas Hijau, Sahabat dr susanti dan PASTI (Pasangan Asner Susanti).

Untuk akun instagram yang didaftarkan, diantaranya, Sahabat dr susanto dan Asner silalahi. Sedangkan untuk akun youtube yang didaftarkan, Ferry SP Sinamo, SH, MH.

Sedangkan terkait boleh tidaknya akun medsos yang tidak terdaftar mengkampanyekan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Daniel Dolok Sibarani meminta, agar hal itu dikoordinasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.

Anggota Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap mengatakan, akun media sosial (medsos) yang tidak terdaftar di KPU, tidak boleh mengkampanyekan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar.

“Seharusnya tidak boleh,” ucap Nanang Wahyudi Harahap melalui pesan whatsapp (WA) yang diterima SBNpro.com, Selasa (27/10/2020).

Editor: Purba

 

Catatan

Terjadi perubahan judul, yang semula Bila Tak Terdaftar di KPU, Akun Medsos Tidak Boleh Kampanyekan Calon, menjadi Akun Medsos yang Tidak Terdaftar di KPU, Tak Boleh Kampanyekan Calon.

Share74Tweet46Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba