SBNpro – Siantar
Untuk keperluan kampanye di media sosial (medsos), Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Asner Silalahi dan Susanti Dewayani mendaftarkan 9 nama akun media sosial mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Senin (26/10/2020), dikantornya. Katanya, akun medsos yang didaftarkan ke KPU, sesuai formulir model BC4-KWK, terdiri dari 6 akun facebook (FB), 1 akun youtube dan 2 akun instagram.
Adapun ke 9 nama akun medsos yang didaftarkan ke KPU Kota Siantar tersebut adalah, untuk akun facebook, ferry.sp.sinamo, Sahabat Asner SIlalahi, Mie Pedas, Jas Hijau, Sahabat dr susanti dan PASTI (Pasangan Asner Susanti).
Untuk akun instagram yang didaftarkan, diantaranya, Sahabat dr susanto dan Asner silalahi. Sedangkan untuk akun youtube yang didaftarkan, Ferry SP Sinamo, SH, MH.
Sedangkan terkait boleh tidaknya akun medsos yang tidak terdaftar mengkampanyekan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Daniel Dolok Sibarani meminta, agar hal itu dikoordinasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.
Anggota Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap mengatakan, akun media sosial (medsos) yang tidak terdaftar di KPU, tidak boleh mengkampanyekan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar.
“Seharusnya tidak boleh,” ucap Nanang Wahyudi Harahap melalui pesan whatsapp (WA) yang diterima SBNpro.com, Selasa (27/10/2020).
Editor: Purba
Catatan
Terjadi perubahan judul, yang semula Bila Tak Terdaftar di KPU, Akun Medsos Tidak Boleh Kampanyekan Calon, menjadi Akun Medsos yang Tidak Terdaftar di KPU, Tak Boleh Kampanyekan Calon.
Discussion about this post