SBNpro.com
Senin, Juni 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Akademisi : Jika Terbukti, Sekda Siantar Bisa Dibebaskan dari Jabatan

SBNPro.com by SBNPro.com
11/09/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Laporan (pengaduan) Walikota Siantar ke Inspektorat Sumut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar, disikapi salah satu akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Imman Yusuf Sitinjak SH MH.

Salah satu dosen di Fakultas Hukum USI ini meminta Inspektorat Sumut, agar segera menuntaskan laporan dugaan penyalagunaan wewenang tersebut. Dalam hal ini, Inspektorat harus segera menerbitkan hasil pemeriksaan atau hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Penuntasan perlu disegerakan, agar hal itu tidak menjadi polemik dimasyarakat (publik). Apalagi, hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, merupakan hal yang dibutuhkan publik dan Pemko Siantar.

“Hasil Inspektorat itu menjadi hal yang penting bagi publik dan Pemko Siantar. Sehingga diharapkan secepatnya menerbitkan hasil,” ucap Imman Yusuf Sitinjak, Rabu (11/09/2019).

Bagi Imman Yusuf Sitinjak, sejak dilaporkan pada bulan April 2019 yang lalu, selayaknya saat ini Inspektorat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya. “Inikan sudah 4 bulan. Jadi sudah waktunya menerbitkan hasil. Malah itu sudah terlalu lama,” sebutnya.

Sedangkan terhadap masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemko Siantar ia berharap, agar berbagai pihak tidak langsung menuding Sekda bersalah. Serta tidak menuding Walikota yang salah.

Melainkan, publik dan Pemko Siantar harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut. “Tunggu hasil Inspektorat. Agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” pintanya.

Kemudian, lanjut Imman Yusuf Sitinjak, jika nantinya Inspektorat Sumut menyatakan Sekda Kota Siantar, Budi Utari terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota dan Gubernur harus mengenakan sanksi terhadap Sekda sesuai ketentuan yang diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran berat. Yang mana sanksinya, Sekda bisa dibebaskan dari jabatan, hingga sanksi pemberhentian dari PNS oleh Gubernur.

Serta, jika terbukti, Sekda juga dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun oleh Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian pula sebaliknya. Jika Inspektorat Sumut menyatakan Sekda tidak terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota Siantar harus merehabilitasi nama baik Sekda.

“Jika Sekda tidak salah, maka Walikota harus merehabilitasi nama baik Sekda. Jika dinyatakan salah, maka Walikota dan Gubernur harus menindak sekda sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tandasnya.

Editor: Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba