SBNpro.com
Minggu, November 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Akademisi : Jika Terbukti, Sekda Siantar Bisa Dibebaskan dari Jabatan

SBNPro.com by SBNPro.com
11/09/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Laporan (pengaduan) Walikota Siantar ke Inspektorat Sumut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar, disikapi salah satu akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Imman Yusuf Sitinjak SH MH.

Salah satu dosen di Fakultas Hukum USI ini meminta Inspektorat Sumut, agar segera menuntaskan laporan dugaan penyalagunaan wewenang tersebut. Dalam hal ini, Inspektorat harus segera menerbitkan hasil pemeriksaan atau hasil investigasi yang telah mereka lakukan.

Penuntasan perlu disegerakan, agar hal itu tidak menjadi polemik dimasyarakat (publik). Apalagi, hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, merupakan hal yang dibutuhkan publik dan Pemko Siantar.

“Hasil Inspektorat itu menjadi hal yang penting bagi publik dan Pemko Siantar. Sehingga diharapkan secepatnya menerbitkan hasil,” ucap Imman Yusuf Sitinjak, Rabu (11/09/2019).

Bagi Imman Yusuf Sitinjak, sejak dilaporkan pada bulan April 2019 yang lalu, selayaknya saat ini Inspektorat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya. “Inikan sudah 4 bulan. Jadi sudah waktunya menerbitkan hasil. Malah itu sudah terlalu lama,” sebutnya.

Sedangkan terhadap masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemko Siantar ia berharap, agar berbagai pihak tidak langsung menuding Sekda bersalah. Serta tidak menuding Walikota yang salah.

Melainkan, publik dan Pemko Siantar harus bersabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut. “Tunggu hasil Inspektorat. Agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” pintanya.

Kemudian, lanjut Imman Yusuf Sitinjak, jika nantinya Inspektorat Sumut menyatakan Sekda Kota Siantar, Budi Utari terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota dan Gubernur harus mengenakan sanksi terhadap Sekda sesuai ketentuan yang diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran berat. Yang mana sanksinya, Sekda bisa dibebaskan dari jabatan, hingga sanksi pemberhentian dari PNS oleh Gubernur.

Serta, jika terbukti, Sekda juga dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun oleh Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian pula sebaliknya. Jika Inspektorat Sumut menyatakan Sekda tidak terbukti menyalagunakan wewenang, maka Walikota Siantar harus merehabilitasi nama baik Sekda.

“Jika Sekda tidak salah, maka Walikota harus merehabilitasi nama baik Sekda. Jika dinyatakan salah, maka Walikota dan Gubernur harus menindak sekda sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tandasnya.

Editor: Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba