SBNpro – Siantar
Ada dugaan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengingkari Perda APBD Kota Siantar Tahun 2023. Sebagaimana diketahui, Perda APBD merupakan kesepakatan antara kepala daerah (termasuk Walikota) dan DPRD.
Dugaan ingkar muncul, pasca Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Ronald Darwin Tampubolon SH, Senin (14/08/2023) menyatakan, Pemko Siantar memunculkan kembali nomenklatur anggaran yang telah dicoret di masa pembahasan Rancangan Perda APBD Kota Siantar Tahun 2023.
Adapun nomenklatur anggaran yang disebut Ronald telah dicoret di masa pembahasan, namun muncul di Perda APBD Tahun 2023 adalah, belanja bantuan hibah untuk UMKM dan belanja seleksi (asesmen) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pemerhati anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda mengatakan, bila benar ada pencoretan nomenklatur anggaran di masa pembahasan Rancangan Perda APBD, namun anggaran itu tetap ada di Perda APBD, maka hal itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati.
“Kalau ada pengingkaran satu pihak, maka pihak yang merasa tidak sesuai bisa mengajukan keberatan atas Perda APBD ataupun Perwal (Peraturan Walikota) APBD Kota Siantar,” sebut Elfenda Ananda melalui Whatsapp (WA), Senin (14/08/2023).
Sebelum menjadi Perda (Peraturan Daerah), sebut pemerhati anggaran ini, sebaiknya dokumen Rancangan Perda APBD yang telah disepakati, terlebih dahulu diperiksa kesesuaiannya dengan yang disepakati.
“Apabila telah sesuai, maka dokumen APBD bisa diperbanyak untuk dijadikan pedoman semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk dijalankan. Selain itu, DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya APBD selama satu tahun,” katanya.
Sedangkan terkait belanja mobil dinas Walikota Siantar yang dikatakan Ronald Tampubolon anggarannya tidak ada ditampung di APBD Siantar Tahun 2023, Elfenda menyarankan DPRD Siantar melakukan penelusuran, guna mencari tahu kebenaran terhadap keberadaan anggaran belanja mobil dinas tersebut.
“Seharusnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mesti menjelaskan bagaimana mobil dinas tersebut bisa dibeli oleh Pemko. Selanjutnya bisa juga memberikan penjelasan kepada publik, seandainya dalam tahap evaluasi gubernur masih ada usulan yang disampaikan oleh TAPD untuk belanja kendaraan dinas dengan menyebutkan belanja modal,” sebut Elfenda.
Disisi lain, Elfenda menegaskan, belanja mobil dinas merupakan bagian dari belanja modal. Untuk itu, Elfenda menyarankan, agar TAPD menjelaskan defenisi dari belanja modal. Serta anggota dewan juga diharapkan banyak belajar tentang APBD.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar, Arri S Sembiring mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas walikota dan asesmen ada ditampung di APBD Kota Siantar Tahun 2023.
Kemudian Arri menyebut, belanja pengadaan mobil dinas walikota merupakan bentuk dari belanja modal. “Pengadaan mobil dinas itu belanja modal,” ungkap Arri.
Saat dipertanyakan, dimasa pembahasan APBD 2023, bahwa belanja mobil dinas tidak ada dalam RKA, Arri tiba-tiba tidak ingin berkomentar. “No komenlah bang. Pusing,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post