SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jurnalis sorotdaerah.com Tempuh Jalur Damai, Tim Advokasi Pers Sumut Mundur

SBNPro.com by SBNPro.com
09/03/2018
A A

Ketua AJI Medan Agus Perdana (berkaca mata), terlihat serius dalam persoalan penangkapan jurnalis sorotdaerah.com

49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Medan

Babak baru kasus penangkapan wartawan sorotdaerah.com membuat Tim Advokasi Pers Sumut kecewa. Pemimpin redaksi media daring itu, LS, memilih jalur perdamaian dengan Poldasu.

LS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait pemberitaan dugaan gratifikasi dari pengusaha Mujianto.

Perdamaian itu sendiri dilakukan lewat mediasi yang dilakukan oleh sejumlah jurnalis rekan LS dengan sejumlah petinggi Polda Sumut, di ruangan Media Management Center Polda Sumatera Utara, pada Kamis (08/03/18).

Dalam mediasi tersebut, LS diharuskan membuat permintaan maaf tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

“Sebagai tim kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk oleh JRTP selaku pemilik media online sorotdaerah.com dan LS untuk menangani kasus ini, tentu kami menyesalkan adanya perdamaian ini. Secara substansi kami menghargai pilihan yang diambil LS. Namun ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di masa yang akan datang,” kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil Aditya SH didampingi Armada Sihite SH, Jumat (09/03/18).

Aidil mengatakan, dengan adanya perdamaian ini maka secara resmi Tim Advokasi Pers Sumut mundur sebagai kuasa hukum dua jurnalis sorotdaerah.com tersebut. JRTP sendiri sebelumnya telah dibebaskan setelah diperiksa sebagai saksi, pada 7 Maret 2018.

Sementara, LS ditangkap pada 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Penyidik menjerat LS dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 316 KUHPidana jo pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan penjara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana, juga menyesalkan adanya perdamaian itu. Menurut dia, sejatinya semangat yang dibawa oleh Tim Advokasi Pers Sumatera Utara adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, agar tidak ada lagi jurnalis yang dipidana.

“Di pasal 8 UU Pers No. 40/1999 telah disebutkan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Namun pada kenyataannya, jurnalis justru terus dikriminalisasi. Bukan tidak mungkin, selanjutnya akan lebih banyak lagi jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi, yang bisa setiap saat ditangkap oleh polisi karena berita yang dibuatnya,” kata Agoez.

Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita, tempuh mekanisme dengan mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

“Polda Sumut harusnya tahu dan paham tentang UU Pers No. 40/1999 & MoU antara Polri dengan Dewan Pers tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalis,” ujarnya.

Diberitakan, penyidik Polda Sumut mengklaim sudah “berkoordinasi” dengan Dewan Pers mengenai masalah ini.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mereka mengaku sudah minta keterangan dari “Dewan Pers Provinsi Sumut”.

Persoalannya adalah, tidak ada institusi yang namanya Dewan Pers Provinsi Sumut, yang ada hanya Dewan Pers Indonesia, yang beralamat di Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kembali menegaskan soal keberadaan Dewan Pers yang sifatnya nasional.

Dia mengatakan, tidak ada yang namanya Dewan Pers Provinsi Sumut. Hendry juga menyebutkan, tidak pernah ada koordinasi antara Polda Sumut ke Dewan Pers mengenai kasus ini.

“Enggak ada. Kalau misalnya ada, tidak mungkin ditangkap,” katanya, seperti dikutip dari Tirto.id

Hendry mengatakan, semua terkait produk jurnalistik maka penilaian akhir ada di tangan Dewan Pers. Penilaian itu mencakup pelanggaran etik, jurnalis yang tidak kompeten, dan aspek lainnya.

 

 

Sumber     : Siaran Pers Tim Advokasi Pers Sumut

Tags: Ahli PersjurnalisPoldasusorotdaerah.com
Share20Tweet12Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

19/03/2025

SBNpro - Siantar Perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah...

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

19/03/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel...

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

17/03/2025

SBNpro - Siantar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar terkesan menjadi sarang korupsi, seiring dengan semakin banyak kasus dugaan korupsi di...

Dishub Sepakat, Jangan Bayar Parkir Bila Tanpa Karcis di Kota Siantar

Dishub Sepakat, Jangan Bayar Parkir Bila Tanpa Karcis di Kota Siantar

17/03/2025

SBNpro - Siantar Kesan pungli (pungutan liar) terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum sudah berlangsung cukup lama. Dan itu...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba