SBNpro.com
Kamis, Agustus 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pakek Narkoba di Dalam Kandang Ayam, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
04/03/2018
A A
64
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar.

Rony Patinasarani, warga Jalan Nagahuta Gang Jambu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Sumatera Utara, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Siantar.

Padahal, pria berusia 38 tahun itu memakek atau mengkonsumsi narkoba di dalam kandang ayam yang ada di samping rumahnya. Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Minggu (04/03/18).

Rony berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima, Sabtu (03/03/18), dan langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Siantar dengan menerjunkan personilnya ke alamat lokasi yang diinformasikan.

Personil Satres Narkoba masuk ke dalam rumah kemudian menuju samping rumah dan menemukan kandang ayam, di dalam kandang ayam tersebut ditemukan seorang laki-laki (Rony) yang dicurigai dan langsung ditangkap.

Dari atas meja yang ada di dalam kandang ayam, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 Paket narkotika diduga jenis Shabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu.

Sejumlah barang bukti yang diakui Rony sebagai miliknya. (hamzah/SBN)

Dan 1 buah pipa kaca bekas dibakar, 1 bungkus plastik klip, dan dari kantong celana sebelah kiri Rony ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna biru.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang_Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba Polres Siantar. (*)

 

Penulis : Hamzah

Tags: Kandang AyamNarkotika
Share26Tweet16Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba