SBNpro.com
Senin, Juli 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ayah Bejat…!!! Perkosa anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan  

SBNPro.com by SBNPro.com
13/12/2017
A A
50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – BLORA

Seorang ayah di Kabupaten Blora tega memperkosa anak kandungnya yang masih remaja hingga hamil. Saat ini korban hamil 6 bulan.

Anggota keluarga dan tetangga berang dan melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian dibekuk pada Senin (11/12). Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Blora.

“Bahkan, kalau tidak mau menuruti, korban akan dicubit, tidak diberi uang jajan, dan tidak akan diajak ke rumah neneknya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo melalui pesan tertulis kepada detikcom, Rabu (13/12/2017).

Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tetap itu memperkosa anaknya saat keadaan di rumah sepi. Ibu korban sehari-hari bekerja mencari kayu di hutan.

Heri mengatakan pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak kelas 3 SD hingga terakhir bulan Juni 2017.

“Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui akibat perbuatan asusila ayahnya,” jelas Heri.

Kasus tindak asusila ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora.

Kanit PPA Polres Blora, Iptu Lilik Widyastuti, menyampaikan, korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Blora. Tim psikologi juga sudah didatangkan untuk menstabilkan kondisi psikis korban.

“Korban syok dan sangat tertekan,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI NO. 17 th 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

Dengan paksaan, ancaman melakukan persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh wali atau orang tua. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun bui. (dtc)

 

Tags: Anakayahbejathamilikandung
Share20Tweet13Send

Related Posts

Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

21/06/2026

SBNpro - Denpasar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Indah Kurnia, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang mengutamakan...

Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

17/06/2026

SBNpro - Balikpapan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai memerlukan harmonisasi sejumlah regulasi lintas sektor agar tidak menimbulkan...

PalmCo Serap 70 Ribu Pekerja, Ekspansi Hilirisasi Buka Peluang Baru

PalmCo Serap 70 Ribu Pekerja, Ekspansi Hilirisasi Buka Peluang Baru

05/05/2026

SBNpro - Jakarta Peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo untuk menegaskan kontribusinya dalam penyerapan tenaga...

Tani On Stage Edukasi Warga Belanja Pangan Bijak Jelang Lebaran

Tani On Stage Edukasi Warga Belanja Pangan Bijak Jelang Lebaran

08/03/2026

SBNpro - Depok Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak masyarakat berbelanja pangan secara bijak menjelang Ramadan dan Idulfitri. Edukasi tersebut disampaikan melalui...

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka

06/03/2026

SBNpro - Jakarta Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto...

Menjaga “Napas” UMKM di Tengah Arus Dagang Indonesia-AS

Menjaga “Napas” UMKM di Tengah Arus Dagang Indonesia-AS

03/03/2026

SBNpro - Jakarta ​Di atas kertas, sebuah perjanjian dagang internasional sering kali terlihat sebagai deretan angka dan istilah hukum yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    759 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Sampri Vs Panther, Satu Tewas Belasan Luka-luka

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba