SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Mantan Ketua KPU Simalungun Nilai KPU Sumut Lampaui Kewenangan

SBNPro.com by SBNPro.com
14/02/2018
A A
255
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Pasca dianulirnya JR Saragih – Ance Selian dari kontestasi Pilgubsu 2018, berbagai tanggapan bermunculan. Salah satunya dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun periode 2004-2009, Riduan Manik.

Kepada wartwan, Selasa (13/02/18), dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun ini menilai, dengan tidak ditetapkannya JR Saragih – Ance selian, KPU Sumut telah melampau kewenangannya.

“Ada tahapan verifikasi berkas pasangan bakal calon (balon) Gubsu dan Wagubsu. Masa tahapan itu berkas yang kurang lengkap sudah tentu dilengkapi masing-masing balon. Dalam hal ini, salah satu berkas yang dimintakan kepada pasangan JR-Ance untuk dilengkapi adalah surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait legalisir ijazah JR Saragih,” ujar Ridwan.

Dia kembali mengingatkan, kekurang berkas itu sudah dilengkapi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018, dengan nomor surat 5396/1-888.145 yang menyatakan copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya dan surat tersebut juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Sumatera Utara.

Namun tambah Riduan, KPU Sumatera Utara justru menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur karena adanya surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 Jakarta yang menyatakan tidak pernah melegalisir atau mengesahkan Ijazah SMA Nomor 01 OC Oh 0373.795 Tahun 1990 atas nama JR Saragih,berselang 3 hari dikeluarkan surat dari dinas yang sama yang menyatakan legalisir sesuai aslinya.

“KPU Sumatera Utara saya nilai sudah melampaui kewenangannya dan melanggar hukum. Kekurangan berkas sudah mereka lengkapi tapi mereka tidak ditetapkan ole KPU Sumut,” katanya.

Saat melakukan verifikasi berkas pencalonan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun periode 2015-2020, ujar Ridwan, KPU Simalungun juga berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara terkait ijazah JR itu.

Hasil berkordinasi dengan KPU Sumatera Utara itu, KPU Simalungun menetapkan JR Saragih sebagai calon bupati berpasangan dengan Amran Sinaga.

“Dengan ditetapkannya JR Saragih sebagai calon bupati Simalungun periode 2015-2020, berarti tidak ada masalah dengan berkasnya termasuk ijazahnya,” sebut Riduan.

Sebelumnya JR Saragih menyatakan akan mengajukan upaya gugatan terkait keputusan KPU Sumatera Utara yang tidak meloloskannya sebagai calon Gubernur pada Pilgubsu 2018.

Editor : Sitanggang

Tags: JR SaragihKPU SumutPilgubsu 2018
Share208Tweet20Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba