SBNpro.com
Sabtu, Juni 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Langgar UU, di Siantar, Tamat SMA Jadi Pejabat Eselon Tiga

SBNPro.com by SBNPro.com
18/01/2018
A A

Risbon Sinaga saat rapat di Komisi I DPRD Siantar

48
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tahun 2017 yang lalu, persisnya di bulan Mei, Walikota Siantar, Hefriansyah melantik ratusan pejabat eselon tiga dan empat di aula Radjamin Purba Universitas Simalungun (USI). Pelantikan itu dinilai sarat masalah oleh Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn).

Kemarin, Komisi I DPRD Kota Siantar, gelar rapat kerja dengan Kompasn diruangannya. Dari rapat kerja itu, terungkap berbagai masalah pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar terhadap ratusan pejabat eselon tiga dan empat. Salah satunya, terdapat tiga pejabat eselon tiga, berlatar belakang pendidikan (tamatan) SMA sederajat.

Seperti yang diungkap Sekretaris Kompasn, Risbon Sinaga dihadapan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Siantar pada rapat kerja kemarin. Menurut Risbon, kebijakan Walikota Siantar mengangkat pejabat eselon tiga, dengan latar belakang pendidikan, hanya tamatan SMA sederajat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tamatan SMA tidak boleh duduki jabatan eselon tiga. Di Pemko (Siantar), ada (pejabat) tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga,” tandas Risbon Sinaga, saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik, selaku pimpinan rapat, Rabu (17/1/2018).

Selepas rapat, Ketua Kompasn, Hendrik Sihombing mengatakan, ada sekira tiga pejabat eselon tiga di Pemko Siantar berlatar belakang pendidikan SMA sederajat, yang turut dilantik pada Mei 2017 yang lalu.

Padahal, tamatan SMA sederajat, ia sebut tidak boleh menduduki jabatan eselon tiga. Karena hal itu bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Apartur Sipil Negara). “Enggak boleh tamatan SMA duduki jabatan eselon tiga. Itu ada diatur di undang undang tentang ASN,” ucap Hendrik Sihombing.

 

Editor : Gunawan Purba

 

 

 

Tags: DPRDeselon tigakomisi IRisbon SinagasiantarTamat SMATidak Boleh
Share19Tweet12Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

Reses Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede, Lampu dan Jalan Jadi Sorotan

10/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana sederhana di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Selasa (10/03/2026), menjadi ruang terbuka bagi warga untuk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1877 shares
    Share 810 Tweet 445
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba