SBNpro.com
Senin, Januari 5, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home News

Terkait Pengukuhan Pejabat, Jabatan Walikota Siantar Bisa Diberhentikan DPRD

SBNPro.com by SBNPro.com
17/01/2018
A A
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi I DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja dengan Komunitas Peduli Aparatur Sipil Negara (Kompasn) di ruangannya, Rabu (17/1/2018). Rapatpun berlangsung normal dan lancar.

Pada pertemuan (rapat) tadi, Kompasn dipimpin ketuanya, Hendrik Sihombing dan Sekretaris, Risbon Sinaga, serta didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan 5 anggota Kompasn lainnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik. Diikuti anggota dewan dari Komisi I lainnya, Tongam Pangaribuan, Nurlela Sikumbang, Umar Silalahi dan Hotmaulina Malau. Selama rapat, anggota dewan didampingi Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH.

Awal rapat, pimpinan meminta Ketua Kompasn menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Lalu, Hendrik Sihombing dan Risbon Sinaga dengan tegas menyampaikan, agar jabatan 13 anggota Kompasn segera dikembalikan. Atau kembali diberikan jabatan setara dengan sebelumnya.

Pengembalian jabatan dimintakan, sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah disampaikan kepada Walikota Siantar, Hefriansyah. Karena jabatan mereka tidak layak dicopot.

Sebab, sesuai amanah PP nomor 18 tahun 2016, sebut Risbon, seharusnya yang dilakukan Walikota adalah pengukuhan terhadap pejabat sebelumnya. Namun yang terjadi, malah sebagiannya berupa pencopotan. Termasuk terhadap jabatan 13 anggota Kompasn.

Pencopotan jabatan oleh Walikota Siantar itulah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada kesempatan berikutnya di rapat kerja tadi, Kuasa Hukum Kompasn  Daulat Sihombing mengatakan, sebelum pergantian jabatan dilakukan pada Mei 2017 yang lalu, sejumlah elemen masyarakat, diantaranya Sumut Watch, telah mengingatkan Walikota, agar tidak melakukan pelantikan pejabat. Namun pelantikan tetap dilakukan.

Dikatakan Daulat, yang dilakukan pada Mei 2017, bukan pengukuhan. Melainkan mutasi jabatan dan pencopotan jabatan. Sehingga melanggar peraturan perundang-undangan.

Daulat menambahkan, kalau Walikota diduga telah melanggar sumpah atau janji jabatannya. Dengan demikian, tuturnya, Walikota Siantar, Hefriansyah dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hal yang nyaris sama disampaikan Tim Ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik SH MH. Katanya, bila data Kompasn valid dan terbukti terjadi pelanggaran, maka Walikota memang dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hanya saja, sebelum mengarah kesana, Ridwan Manik mengajak untuk melakukan kajian terhadap pengaduan Kompasn. Lalu meminta sikap Pemko Siantar, terkait pengaduan dan keluhan Kompasn.

 

Editor : Gunawan Purba

Tags: dapat diberhentikanDPRDkomisi Ikompasnpengukuhan pejabatsiantarWalikota
Share20Tweet12Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba