SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Didakwa Menganiaya, Keluarga Pasrah dengan “Tangiang”

SBNPro.com by SBNPro.com
09/01/2018
A A

Keluarga terdakwa pasrah di luar persidangan

52
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Keluarga Marulak Monang Tua Situmorang terdakwa penganiayaan atas Dedi Panjaitan pasrah dengan modal “tangiang” (doa) saat perkara itu di gelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (09/01/18).

Di luar sidang, kakak terdakwa, L br Situmorang menangis dipelukan advokat, Reni Sihotang. Dituturkan, sampai usia 50 tahun, adiknya warga Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu tidak pernah terlibat perkelahian di kampung itu.

Diceritakannya, awal peristiwa itu saat terdakwa melihat pelapor bersama keluarganya didampingi Muspika, memindahkan pagar pembatas di atas tanah milik mereka. Dalam perdebatan sampai ke soal alas hak itu, terdakwa meminta agar pagar jangan dipindah.

Sesaat setelah itu, sambung Situmorang, tiba-tiba terdakwa berkelahi dengan pelapor. Akibat perkelahian itu, pelapor mengalami luka gores di tangan kanan.

“Holan tangiang do na hulean tu hamu, alana halak na pogos do hami (Hanya doa yang bisa kuberikan untuk mu, karena kami orang tak punya),” ujar br Situmorang memeluk Reni di luar persidangan Pengadilan Negeri Simalungun.

Reni Sitohang dari LBH Perjuangan Keadilan menilai, perkara itu terkesan direkayasa dan dipaksakan sampai ke persidangan. Pasal yang dikenakan 351 ayat 1 KUHP, menurut Reni, juga tidak relevan. Korban tidak mengalami luka serius yang bisa menghambat aktifitas sehari-hari sebagai penjahit

Berdasarkan hasil visum, luka gores yang dialami pelapor sebesar 3,5 cm akibat benda tumpul. Padahal barang bukti yang disita penyidik batu padas berdiameter sekira 15 cm.

“Logikanya, jika dipukul dengan barang bukti itu maka si korban akan mengalami luka memar atau setidaknya luka gores yang lebih. Kami berharap hakim PN Simalungun membuka nurani dan mengeluarkan putusan seadil-adilnya,” harap Reni.

Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, Jaksa Riamin Natalin br Tambunan mendakwa Marulak Monang Situmorang dengan Pasal 351Ayat 1 KUHP.

Penulis : Rendy Aditia
Editor : Sitanggang

Tags: PersidanganPN SimalungunTerdakaw
Share21Tweet13Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba