SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Didakwa Menganiaya, Keluarga Pasrah dengan “Tangiang”

SBNPro.com by SBNPro.com
09/01/2018
A A

Keluarga terdakwa pasrah di luar persidangan

51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Keluarga Marulak Monang Tua Situmorang terdakwa penganiayaan atas Dedi Panjaitan pasrah dengan modal “tangiang” (doa) saat perkara itu di gelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (09/01/18).

Di luar sidang, kakak terdakwa, L br Situmorang menangis dipelukan advokat, Reni Sihotang. Dituturkan, sampai usia 50 tahun, adiknya warga Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu tidak pernah terlibat perkelahian di kampung itu.

Diceritakannya, awal peristiwa itu saat terdakwa melihat pelapor bersama keluarganya didampingi Muspika, memindahkan pagar pembatas di atas tanah milik mereka. Dalam perdebatan sampai ke soal alas hak itu, terdakwa meminta agar pagar jangan dipindah.

Sesaat setelah itu, sambung Situmorang, tiba-tiba terdakwa berkelahi dengan pelapor. Akibat perkelahian itu, pelapor mengalami luka gores di tangan kanan.

“Holan tangiang do na hulean tu hamu, alana halak na pogos do hami (Hanya doa yang bisa kuberikan untuk mu, karena kami orang tak punya),” ujar br Situmorang memeluk Reni di luar persidangan Pengadilan Negeri Simalungun.

Reni Sitohang dari LBH Perjuangan Keadilan menilai, perkara itu terkesan direkayasa dan dipaksakan sampai ke persidangan. Pasal yang dikenakan 351 ayat 1 KUHP, menurut Reni, juga tidak relevan. Korban tidak mengalami luka serius yang bisa menghambat aktifitas sehari-hari sebagai penjahit

Berdasarkan hasil visum, luka gores yang dialami pelapor sebesar 3,5 cm akibat benda tumpul. Padahal barang bukti yang disita penyidik batu padas berdiameter sekira 15 cm.

“Logikanya, jika dipukul dengan barang bukti itu maka si korban akan mengalami luka memar atau setidaknya luka gores yang lebih. Kami berharap hakim PN Simalungun membuka nurani dan mengeluarkan putusan seadil-adilnya,” harap Reni.

Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, Jaksa Riamin Natalin br Tambunan mendakwa Marulak Monang Situmorang dengan Pasal 351Ayat 1 KUHP.

Penulis : Rendy Aditia
Editor : Sitanggang

Tags: PersidanganPN SimalungunTerdakaw
Share20Tweet13Send

Related Posts

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Letnan Kolonel (Letkol) Infantri Wahidin Sobar SSos MSc dipercaya sebagai Komandan Bataliyon Infantri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

PAS Timuran Lokasi Wisata yang Mengasyikkan di Simalungun, Sayang Jalannya Rusak

19/04/2025

SBNpro - Simalungun Pemandian air sungai mengalir dengan kondisi airnya yang jernih di Huta Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa...

Pemkab Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama di Tapian Dolok

Pemkab Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama di Tapian Dolok

23/03/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun gelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) dengan masyarakat Kecamatan Tapian Dolok di Masjid...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba