SBNpro.com
Minggu, Juli 6, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Didakwa Menganiaya, Keluarga Pasrah dengan “Tangiang”

SBNPro.com by SBNPro.com
09/01/2018
A A

Keluarga terdakwa pasrah di luar persidangan

51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Keluarga Marulak Monang Tua Situmorang terdakwa penganiayaan atas Dedi Panjaitan pasrah dengan modal “tangiang” (doa) saat perkara itu di gelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (09/01/18).

Di luar sidang, kakak terdakwa, L br Situmorang menangis dipelukan advokat, Reni Sihotang. Dituturkan, sampai usia 50 tahun, adiknya warga Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu tidak pernah terlibat perkelahian di kampung itu.

Diceritakannya, awal peristiwa itu saat terdakwa melihat pelapor bersama keluarganya didampingi Muspika, memindahkan pagar pembatas di atas tanah milik mereka. Dalam perdebatan sampai ke soal alas hak itu, terdakwa meminta agar pagar jangan dipindah.

Sesaat setelah itu, sambung Situmorang, tiba-tiba terdakwa berkelahi dengan pelapor. Akibat perkelahian itu, pelapor mengalami luka gores di tangan kanan.

“Holan tangiang do na hulean tu hamu, alana halak na pogos do hami (Hanya doa yang bisa kuberikan untuk mu, karena kami orang tak punya),” ujar br Situmorang memeluk Reni di luar persidangan Pengadilan Negeri Simalungun.

Reni Sitohang dari LBH Perjuangan Keadilan menilai, perkara itu terkesan direkayasa dan dipaksakan sampai ke persidangan. Pasal yang dikenakan 351 ayat 1 KUHP, menurut Reni, juga tidak relevan. Korban tidak mengalami luka serius yang bisa menghambat aktifitas sehari-hari sebagai penjahit

Berdasarkan hasil visum, luka gores yang dialami pelapor sebesar 3,5 cm akibat benda tumpul. Padahal barang bukti yang disita penyidik batu padas berdiameter sekira 15 cm.

“Logikanya, jika dipukul dengan barang bukti itu maka si korban akan mengalami luka memar atau setidaknya luka gores yang lebih. Kami berharap hakim PN Simalungun membuka nurani dan mengeluarkan putusan seadil-adilnya,” harap Reni.

Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, Jaksa Riamin Natalin br Tambunan mendakwa Marulak Monang Situmorang dengan Pasal 351Ayat 1 KUHP.

Penulis : Rendy Aditia
Editor : Sitanggang

Tags: PersidanganPN SimalungunTerdakaw
Share20Tweet13Send

Related Posts

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba