SBNpro.com
Minggu, Juni 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

SBNPro.com by SBNPro.com
15/04/2025
A A
Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

55
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Medan – SBNpro

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 517 kasus dalam 6 pekan. Persisnya, periode 24 Februari hingga 7 April 2025.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam menjawab perhatian nasional terhadap ancaman narkoba.

“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas Irjen Whisnu, Senin 14 April 2025.

Irjen Whisnu juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode tersebut berhasil diungkap 517 kasus dengan total 634 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 191,6 kg, ekstasi sebanyak 74.292 butir, ganja 11,9 kg, kokain 177 gram, dan pil happy five sebanyak 69.042 butir.

“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti dilakukan pemusnahan dan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas. Sebanyak 138 orang direhabilitasi dengan pendekatan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” pungkas Calvijn. (RB)

Tags: 517 kasuskapolda sumutnarkobaperedaran narkobapolda sumut
Share22Tweet14Send

Related Posts

Bapak dari Mahasiswa ISI yang Jadi Korban Pembunuhan, Kasihan dengan Yogyakarta

Bapak dari Mahasiswa ISI yang Jadi Korban Pembunuhan, Kasihan dengan Yogyakarta

10/05/2022

SBNpro - Siantar Timbul Sialagan tampaknya sudah mengikhlaskan kepergian anaknya David Sialagan (DS). Saat ditemui sejumlah jurnalis, Selasa (10/05/2022), ia...

Tersangka Pembunuh Mahasiswa ISI Asal Siantar dan TIP Dijerat Pasal 338 Sub 351

Tersangka Pembunuh Mahasiswa ISI Asal Siantar dan TIP Dijerat Pasal 338 Sub 351

10/05/2022

SBNpro - Yogyakarta YF, tersangka pembunuh David Sialagan (22 tahun), mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta asal Kota Siantar, Sumatera...

Ditikam di Sleman, Jenazah Mahasiswa ISI Yogyakarta Tiba di Siantar, Besok Dikebumikan

Ditikam di Sleman, Jenazah Mahasiswa ISI Yogyakarta Tiba di Siantar, Besok Dikebumikan

09/05/2022

SBNpro - Siantar Jenazah korban pembunuhan (penikaman) di Sleman, Yogyakarta, David Sialagan (22 tahun) tiba di rumah duka Jalan Sarullah,...

Mahasiswa ISI yang Tewas Ditikam di Yogyakarta Anak Mantan Ketua PWI Siantar

Mahasiswa ISI yang Tewas Ditikam di Yogyakarta Anak Mantan Ketua PWI Siantar

08/05/2022

SBNpro - Siantar DS, Mahasiswa Institute Seni Indonesia (ISI) asal Kota Siantar meninggal setelah ditikam di Jalan Raya Seturan, Caturtunggal,...

Harus Mati Kau Disini, Suami Tikami Istri di ATM BRI Jalan Kartini Siantar

Tikami Istri di ATM BRI, REM Sudah 3 Kali Dipenjara, Kasus Pencurian dan Penipuan

23/11/2021

  SBNpro - Siantar REM, terduga pelaku penikaman istri di ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Kota...

Kontroversi Soal NJOP, Ini Pendapat Pemko Siantar dan Henry Sinaga

Kontroversi Soal NJOP, Ini Pendapat Pemko Siantar dan Henry Sinaga

04/11/2021

  SBNpro - Siantar Pemko Siantar tetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) di Kota Siantar melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

    PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Prasasti dan Pengibaran Merah Putih Pertama di Pematangsiantar

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    823 shares
    Share 396 Tweet 178
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Letkol CPM Muhamad Choirun SE MH Danden POM Siantar yang Baru

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba