SBNpro.com
Senin, Juni 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja

SBNPro.com by SBNPro.com
16/03/2025
A A
Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja
81
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga melanggar ketentuan aturan ketenagakerjaan pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Perusahaan yang terletak di Jalan Medan Km 9, Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu, diduga memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK.

Padahal, beberapa pekerja yang di PHK telah mengabdi hingga 30 tahun lebih. Namun setelah diberhentikan, pekerja tidak mendapat pesangon dan hak lainnya.

Salah satu pekerja yang telah bekerja sejak tahun 1993, lalu di PHK pada tahun 2023 lalu, Efendi Sidabutar, telah menunjuk Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk membawa persoalan ketenagakerjaan tersebut ke jalur hukum.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Sabtu 15 Maret 2025.

Menurut Sinamo, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, tidak hanya berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Melainkan, juga terindikasi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Lebih lanjut dikatakan Ferry Sinamo, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah, dan disertai dengan pembayaran hak-hak pekerja.

Adapun hak-hak pekerja yang harus dibayarkan, seperti pesangon yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja. Ada juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) terhadap pekerja yang sudah lama mengabdi.

Selanjutnya, ada juga hak pekerja, berupa uang penggantian hak (UPH), seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hanya saja, tutur Sinamo, sesuai laporan laporan yang ia terima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja yang dikenakan PHK.

Selain itu, katanya, juga ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang akan Ditempuh

Terhadap permasalahan kliennya tersebut, Ferry SP Sinamo akan melakukan upaya hukum, setelah somasi yang telah dilayangkan masih diabaikan perusahaan.

Dalam waktu dekat ini, Sinamo akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta segera dilakukan mediasi bipartit dan tripartit.

Kemudian, gugatan juga akan disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, untuk menuntut pemenuhan hak pekerja. Lalu, pengaduan juga akan disampaikan ke BPJS.

Secara pidana, Sinamo juga akan melaporkan permasalahan yang dihadapi kliennya ke Polres Siantar atau Polres Simalungun. Itu akan dilakukan bila menemukan unsur pelanggaran pidana. Selain itu, laporan juga akan dilayangkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tandas Sinamo. (*)

Tags: ferry sinamoPHK
Share32Tweet20Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba