SBNpro.com
Sabtu, November 1, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Minimal Peroleh 20.221 Dukungan, Calon Independen Akan Dapat “Tiket” dari KPU Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
18/04/2024
A A
Minimal Peroleh 20.221 Dukungan, Calon Independen Akan Dapat “Tiket” dari KPU Siantar
116
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar terbitkan keputusan Nomor 239 Tahun 2024 tentang syarat minimal dukungan dan sebaran bagi calon perseorangan (calon independen) pada Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 ini.

Sesuai keputusan KPU Nomor 239 Tahun 2024 tersebut, bakal pasangan calon independen harus memiliki dukungan sedikitnya 20.221 E-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman E-KTP.

Jumlah syarat minimal dukungan 20.221 E-KTP merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih. Kemudian, syarat dukungan itu setidaknya tersebar di 5 kecamatan yang ada di Kota Siantar.

Jika syarat dukungan minimal dan sebaran sedikitnya ada di 5 kecamatan terpenuhi, maka bakal pasangan calon perseorangan nantinya akan mendapatkan “tiket” syarat calon berupa berita acara dalam bentuk form Model BA.7-KWK Perseorangan dari KPU Kota Siantar.

“Bila syarat minimal dukungan dan sebaran sudah memenuhi syarat, maka calon perseorangan akan memperoleh form Model BA.7-KWK Perseorangan dari KPU Kota Siantar,” ujar Anggota KPU Kota Siantar dari Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Chucha Ashari SH, Kamis (18/04/2024).

Form Model BA.7-KWK Perseorangan itu nantinya, sebut Chucha, harus dibawa bakal pasangan calon perseorangan ketika mendaftar ke KPU Kota Siantar pada 27-29 Agustus 2024 yang akan datang.

Perlu diketahui bakal pasangan calon, untuk mendapatkan syarat minimal dukungan 20.221 dalam bentuk pernyataan dan E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP, KPU Kota Siantar akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pernyataan dukungan yang diajukan bapaslon ke KPU Kota Siantar.

Lalu, bila dari hasil verifikasi diketahui jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) masih kurang dari 20.221, maka bapaslon tersebut harus melengkapi lagi syarat dukungan untuk diverifikasi kembali. Jumlahnya, minimal 2 kali lipat dari kekurangan.

Lebih lanjut diinformasikan komisioner ini, bagi warga yang ingin maju Pilkada Siantar Tahun 2024 melalui calon perseorangan, warga dimaksud dapat berkoordinasi dan konsultasi ke KPU Kota Siantar.

Untuk keperluan itu, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dapat mengutus LO-nya (Liaison Officer) ke KPU Kota Siantar. “Sebaiknya bapaslon memiliki LO untuk berkoordinasi maupun konsultasi dengan kami,” katanya.

Sedangkan untuk keperluan koordinasi dan konsultasi dimaksud, dalam waktu dekat ini KPU Kota Siantar akan membentuk “helpdesk”. “Jadi di helpdesk ini nantinya LO dapat berkoordinasi atau konsultasi dengan kami,” sebutnya. (*)

Editor: Purba

Tags: 20.221KPUKPU SiantarPilkadapilkada 2024syarat dukungantiket
Share46Tweet29Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba