SBNpro.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Anggota DPR-RI Kritisi Batching Plant HK-SIS Siantar, Polisi dan Jaksa Diminta Serius

SBNPro.com by SBNPro.com
23/03/2024
A A
Anggota DPR-RI Kritisi Batching Plant HK-SIS Siantar, Polisi dan Jaksa Diminta Serius
150
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari komisi yang membidangi lingkungan, Djarot Saiful Hidayat, kritisi keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar milik PT Hutama Karya (HK).

Menurut Djarot, Batching Plant HK-SIS Siantar yang beroperasi di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tidak dibenarkan beroperasi, bila belum memiliki izin lingkungan dari Pemko Siantar.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, maka seharusnya belum dibenarkan untuk beroperasi. Apalagi untuk proyek strategis nasional yang dalam bahasa awamnya proyek negara, sehingga harus mengacu pada cita cita dasar berbangsa dan bernegara seperti tertuang pada UUD 1945, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia,” sebut Djarot.

Kata Anggota Komisi IV DPR-RI ini, sesuai ketentuan, usaha batching plant harus memiliki izin dari pemerintah setempat, guna menunjukkan fasilitas usaha tersebut telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan.

“Standart keamanan itu tidak hanya keamanan secara formal. Tetap juga informal, baik keamanan kerja, keamanan pekerjaan dan masyarakat di sekitar proyek,” katanya.

Sehingga, perusahaan batching plant wajib memiliki izin lingkungan. Seperti Amdal maupun UKL-UPL. Tujuannya, agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tetap terjaga.

Keharusan memiliki izin lingkungan, katanya, merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau izin kegiatan, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Sementara, terkait sumber bahan baku yang diduga berasal dari tambang ilegal, menurut Djarot, hal tersebut tergantung mental dari oknum penggunanya.

“Itu sama saja pelaksana proyek negara menggunakan barang haram untuk kegiatannya. Bisa saja karena ada selisih margin antara membeli hasil tambang legal dengan tambang illegal,” ujarnya.

Untuk itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta keseriusan pemerintah dalam melakukan fungsi penegakan hukum. Baik melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Dinas LH Provinsi Sumut, maupun Dinas LH Kota Siantar.

Termasuk penyidik kepolisian dan kejaksaan, juga diminta serius dalam menghadapi persoalan lingkungan. “Juga dari Polri dan Kejaksaan agar menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut,” tandas Djarot. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantdprDPR RIHKHK-SIS SiantarPT Hutama Karyatanpa izin lingkungan
Share60Tweet38Send

Related Posts

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

TACB Belum Optimal, Banyak Situs Bersejarah Terancam Terabaikan

TACB Belum Optimal, Banyak Situs Bersejarah Terancam Terabaikan

28/11/2025

SBNpro - Mojokerto Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana, mengatakan, perlindungan cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba