SBNpro.com
Jumat, Juni 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang

SBNPro.com by SBNPro.com
29/12/2023
A A
Komplek Bisnis Jadi “Terminal” Bus Paradep, Pembuatan Batas Jalur Parkir Dihadang
122
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Sebagian halaman komplek Siantar Bisnis Centre (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar berubah fungsi menjadi “terminal” bus dan taksi Paradep.

Keberadaan seperti itu membuat warga penghuni komplek pun kesal, kecewa dan keberatan. Warga itu pun membentuk wadah, bernama, Ikatan Warga Siantar Bisnis Centre (IWSBC).

Setelah warga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, hari ini, Jumat (29/12/2023), IWSBC membuat pembatas jalur parkir di halaman SBC.

Hanya saja, upaya membuat pembatas jalur parkir tersebut, dihadang oleh pihak perusahaan bus Paradep.

Ketika batas parkir sedang dibuat, pihak Paradep menyatakan keberatan, meski dua hari sebelumnya, sudah ada pemberitahuan melalui surat. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur, dan Lurah Pahlawan.

Keberatan itu, lahirkan perdebatan antara Ketua IWSBC Joni Monang bersama warga lainnya dengan pihak Paradep. Itu berlangsung dihadapan aparat kepolisian, Babinsa Kelurahan Pahlawan dan perwakilan Lurah Pahlawan Andrean Tarigan.

Penasehat Hukum Paradep, Aleks Harefa bersama sejumlah orang yang ada bersamanya, melarang dilakukan pembuatan batas jalur parkir berbentuk garis.

“Hentikan pembuatan jalur parkir ini karena semua ada prosedurnya,” kata Aleks Harefa, sembari meminta bukti persetujuan tertulis dari seluruh warga di lengkapi dengan KTP. Menurut Harefa, pembuatan lajur parkir, menyalahi.

Terhadap tudingan itu, Joni Monang mengatakan, pembuatan batas jalur parkir telah disetujui warga SBC. Sehingga, sebutnya, bila pihak Paradep merasa keberatan, diminta dilakukan secara tertulis. Karena sebelumnya sudah diberitahu melalui surat, dan IWSBC tidak ada menerima surat sanggahan.

“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir. Supaya tidak semraut seperti ini. Warga khawatir bila mobil disenggol makanya diparkirnya tidak beraturan, untuk itu, jalur parkir biar kita rapikan.” tegas Joni Monang.

Lebih lanjut disampaikan Joni Monang, pihak Paradep menjadikan halaman ruko SBC tampak seperti terminal. Hal itu membuat warga resah. Keresahan tersebut telah berlangsung lama. Ia pun mempertanyakan alasan pihak Paradep keberatan.

Sementara, pihak Paradep menyampaikan, kalau warga SBC telah menggungat Paradep PN Siantar. Sehingga harus menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Karena pada gugatan, ada permintaan pengosongan lahan (halaman) di komplek SBC.

Menanggapi hal itu,Joni Monang menyebut, gugatan di PN merupakan hal berbeda. Sebab, yang ingin dilakukan IWSBC untuk menertibkan jalur parkir di SBC, tanpa maksud mengganggu usaha Paradep.

“Karena tidak ada tanggapan, kami lanjut, ayo silahkan membuat garis yang sudah kita tentukan,” sebut Joni Monang kepada para pekerja untuk melanjutkan penggarisan lajur parkir dengan lebar 2,5 meter.

Namun kemudian, di saat batu pembatas hendak diletakkan, pihak Paradep kembali keberatan, hingga kemudian batu pembatas tersebut tidak jadi diletakkan di lokasi yang direncanakan IWSBC.

Selepas garis batas selesai dikerjaan, tampak, pihak Paradep memarkirkan bus-nya di atas garis pembatas parkir yang dibuat IWSBC. Dampaknya, sejumlah mobil tidak bisa melintas. Terhadap hal itu, aparat kepolisian berusaha melakukan mediasi. Dari mediasi itu, bus-bus yang parkir dipindahkan ke lokasi lain.

Sebelumnya, Aleks mengatakan, pihak Paradep sedang digugat Joni Monang dan kawan-kawan. Katanya, proses hukum diselesaikan terlebih dahulu, sehingga putusan dapat dilaksanakan.

“Kalau soal garis itu, saya belum tahu seperti ini. Tapi harus ada prosesnya, kalau memang bawa organsiasi harus koordinasi dengan lurah, kalau ada skep silahkan tapi kami juga punya SHM. Untuk itu, bisa saja pihaknya melakukan gugatan,” katanya.

Terhadap hal itu, Joni Monang mempersilahkan pihak Paradep bila hendak melakukan gugatan. “Silahkan saja menggugat, karena itu hak setiap warga negara. Kalau digugat adalah keabsahan saya, saya ada akta pendirian dari notaris, dan warga membayar iuran sebagai bukti keanggotaan ,” tuturnya. (*)

Tags: iWSBCParadepTerminal
Share49Tweet31Send

Related Posts

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Komisi I DPRD Simalungun Monitoring Penggunaan Dana Desa

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba