SBNpro.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Iklan Kampanye Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024

SBNPro.com by SBNPro.com
21/11/2023
A A
Iklan Kampanye Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024
70
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Meski tahapan kampanye akan dimulai sejak 28 Nopember 2023 nanti, namun partai politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru dapat menayangkan iklan kampanye sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Pebruari 2024 (H-1 masa tenang).

Demikian disampaikan Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Nurbaiya pada sosialisasi pelaksanaan kampanye di Hotel Sapadia, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023).

Papar Nurbaiya, iklan kampanye meliputi iklan yang terbit (tayang) pada media cetak, media daring (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran (seperti televisi).

Nantinya, iklan kampanye bisa berupa fasilitas dari negara (disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara), maupun iklan yang dipasang (dipesan) oleh peserta Pemilu 2024.

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023, sebut Nurbaiya, ada pengaturan durasi, ukuran dan lainnya dalam penayangan iklan. Baik di media cetak, media online, medsos maupun lembaga penyiaran.

Media cetak, maksimal satu halaman per hari. Untuk televisi, 10 spot perhari, dengan durasi maksimal 30 detik. Sedangkan media online satu banner per hari, serta medsos berdurasi 30 detik.

Pada sosialisasi itu, Nurbaiya menjelaskan pula bentuk kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu. Diantaranya, rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye dan melalui alat peraga kampanye (APK).

Pada pertemuan terbatas, peserta maksimal seribu orang. Pertemuan tatap muka tidak melebihi kapasitas (jumlah) kursi yang tersedia pada gedung tertentu. Pun begitu, pertemuan tatap muka dapat dilakukan di pasar tradisional. “Seperti di Pasar Horas dan Parluasan untuk menyapa pedagang,” ujar Nurbaiya.

Sementara, kampanye melalui bahan kampanye dapat dilakukan dalam bentuk selebaran dengan ukuran maksimal 25 x 21 cm, brosur dalam posisi terbuka berukuran maksimal 21 x 29,7 cm dan brosur tertutup berukuran maksimal 21 x 10 cm. Kemudian pamflet, maksimal berukuran 21 x 29 cm, dan poster berukuran maksimal 40 x 60 cm.

Untuk kelancaran kampanye, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, dengan jumlah maksimal 20 akun pada setiap aplikasi, paling lama 3 hari sebelum masa kampanye, atau 25 Nopember 2023, dengan tembusan Bawaslu dan Polri.

Kemudian, peserta pemilu juga harus mendaftarkan petugas kampanye, dan juru kampanye ke KPU, dengan tembusan ke Bawaslu dan Polri, terakhir, juga 25 Nopember 2023. (*)

Editor: Purba

Tags: 10 pebruari21 januariiklaniklan kampanyeKampanyeKPUPartai politik
Share28Tweet18Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1934 shares
    Share 832 Tweet 459
  • “Marharoan Bolon” Kekuatan Bersama Membangun Simalungun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Periode Selanjutnya, Elisben Purba Dinilai Layak Pimpin Siantar

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba