SBNpro – Siantar
Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA minta maaf kepada Anggota DPRD Kota Siantar. Permintaan maaf disampaikan pada forum resmi sidang paripurna DPRD Siantar, Rabu (23/08/2023).
Sidang paripurna ke V digelar untuk mendapatkan kesepakatan antara Walikota dengan DPRD atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024.
Permohonan maaf itu dimohonkan Walikota, guna menjaga kemungkinan, adanya sikap dan prilaku dari kalangan eksekutif (Pemko Siantar) yang kurang berkenan di masa pembahasan KUA PPAS APBD 2024 di DPRD Kota Siantar.
“Mungkin ada sikap dan perilaku dari kami jajaran eksekutif, baik itu dalam ucapan, tindakan maupun dalam hal penyajian data yang diperlukan, yang tidak berkenan dan tidak sesuai dengan apa yang dewan harapkan, maka perkenankan kami pada kesempatan yang berbahagia ini menyampaikan permohonan maaf, semoga dewan yang terhormat dapat memaklumi,” ucap Susanti Dewayani saat menyampaikan pidato penutup.
Usai meminta maaf, KUA PPAS pun, resmi disepakati. Hal itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan KUA PPAS oleh Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga, Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Darwim Tampubolon, dan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani.
Adapun KUA PPAS yang disepakati, pendapatan sebesar Rp 972,4 miliar dan belanja Rp 1,027 triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 55 miliar. Defisit ini kemudian ditutupi (dibiayai) dengan pembiayaan netto yang nilainya sama, yakni, Rp 55 miliar.
Adapun pembiayaan yang diasumsikan, penerimaan sebesar Rp 60 miliar, dengan pengeluaran Rp 5 miliar. Sehingga terdapat pembiayaan netto Rp 55 miliar.
Editor: Purba
Discussion about this post