SBNpro.com
Kamis, Juli 30, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

RE Siahaan Menggugat, KPK Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/08/2023
A A
RE Siahaan Menggugat, KPK Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri Siantar
131
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, guna mengikuti sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilaksanakan, Rabu (23/08/2023).

Sidang digelar seiring dengan gugatan mantan Walikota Siantar, Ir RE Siahaan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang telah didaftarkan beberapa waktu yang lalu ke PN Siantar.

Selain Pimpinan KPK, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir, juga tidak hadir di sidang perdana tersebut.

Satu-satunya tergugat yang hadir, hanya kuasa hukum dan pihak dari Kementerian Keuangan Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH, bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian SH. RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan Miduk Panjaitan SH.

Dipersidangan, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pengadilan telah melayangkan panggilan kepada Pimpinan KPK. “Kami sudah melakukan pemanggilan, dan diterima oleh Irwan pada tanggal 24 Juli 2023,” sebut Renni Ambarita.

Panggilan terhadap Kepala BPN juga telah diterima, tuturnya. Hanya saja, penerimanya tidak diketahui. Sedangkan terhadap ahli waris dari almarhum Esron Samosir, surat panggilan tidak sampai, karena alamat tidak sesuai.

Terhadap alamat ahli waris, majelis hakim meminta penggugat untuk melakukan perbaikan alamat, yang semula ditujukan ke Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Seiring dengan tidak hadirnya tiga pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH menunda persidangan. Dan sidang akan dilakukan kembali pada 6 September 2023.

Juru Bicara PN Kota Siantar, Rahmat Hasibuan SH MKn mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada para pihak, sebagaimana ketentuan hukum acara.

Kata Rahmat, surat panggilan yang dilayangkan, telah diterima Pimpinan KPK, Kepala BPN maupun Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL. Sedangkan ahli waris almarhum Esron, panggilan tidak tersampaikan, karena alamat tidak ditemukan.

Sedangkan alasan Pimpinan KPK, Kepala KPKNL Kota Siantar dan Kepala BPN Kota Siantar tidak hadir di persidangan, sama sekali tidak diketahui.

“Tidak ada pemberitahuan (tidak hadir ke persidangan),” ucap Rahmat Hasibuan, sembari menambahkan, panggilan dilayangkan (disampaikan) melalui jasa PT Pos Indonesia.

Di halaman Gedung PN Siantar, Daulat Sihombing SH mengatakan, gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pimpinan KPK, Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL, Kepala BPN dan ahli waris dari almarhum Esron Sinaga.

“KPK keterlibatannya, dalam perbuatan melawan hukum itu, sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap sebuah objek tanah yang diatasnya ada bangunan, milik dari RE Siahaan,” ujar Daulat Sihombing.

Tergugat dua Kepala KPKNL, perannya disebut Daulat, melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari RE Siahaan. Lelang dilakukan atas permintaan dari KPK.

Kemudian tergugat tiga Kepala BPN, dikatakan, berperan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Esron Samosir pada tanah milik RE Siahaan. Sedangkan ahli waris almarhum digugat, selaku pembeli atau pemenang lelang.

Dijelaskan Daulat, salah satu perbuatan melawan hukum tersebut, berupa tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota Siantar.

Dimana, lanjut Daulat, KPK diduga mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang dihadapi RE Siahaan.

“Beda bunyi antara amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan yang dikutip KPK dalam surat perintah penyitaan tanah berikut rumah yang ada diatasnya,” tandasnya.

RE Siahaan yang ditemui di rumah keluarganya mengatakan, KPK diduga ada mengubah amar putusan pengadilan dalam perkara hukum yang ia hadapi.

Dampak dari perubahan amar putusan itu, rumah yang diwariskan mertuanya, disita kemudian dilelang untuk menutupi hukuman pengganti kerugian keuangan negara.

Padahal ketika itu, ia telah menjalani hukuman kurungan badan di penjara, karena tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Perkara tanah dan rumahnya yang disita oleh KPK tersebut, ungkap RE Siahaan, pernah ditelusuri oleh Pansus DPR RI tentang KPK.

Katanya, tahun 2017 yang lalu, ketika masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Kusta, Medan, ia didatangi sejumlah anggota DPR RI, beberapa diantaranya Wasington Pasaribu dan Arteria Dahlan..

Ketika itu, RE Siahaan menegaskan, tanah dan rumah di Jalan Sutomo, tidak terdaftar sebagai barang bukti yang disita dimasa proses hukum berlangsung. Serta, tidak terdaftar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kemenkumham. (*)

Editor: Purba

Tags: KP mangkirKPKPansus KPKperbuatan melawan hukumPMHPN SiantarRE Siahaan
Share52Tweet33Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    DWP Bersama TP PKK Simalungun Berbagi Tali Asih Kepada Anak-Anak Panti Asuhan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Takut Dipecat, Elma Theana Tidak Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Nasdem Siantar Gelar Pleno, Tongam Diusulkan Jadi Ketua Fraksi

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • The hand rail is going a little faster than the moving sidewalk.

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba