SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Inspektorat Tidak Setujui Anggaran Makan Minum Panitia Angket DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
02/05/2023
A A
Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat
135
SHARES
294
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Siantar

Inspektorat Kota Siantar melalui hasil reviu-nya, disebut tidak menyetujui anggaran makan minum untuk Panitia Angket DPRD Siantar diambil (digeser) dari anggaran Pansus Wakil Walikota Siantar pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Siantar.

Hasil reviu tersebut disampaikan Kabid Persidangan DPRD Kota Siantar Carles Siregar dihadapan Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra, Selasa (02/05/2023).

“Kan ada usulan anggaran untuk makan dan minum. Itu kita ambil (usulkan digeser) dari Pansus Wakil Walikota. Hasil reviu dari Inspektorat, itu tidak boleh digunakan. Tidak boleh ada pergeseran dari anggaran Pansus Wakil Walikota,” katanya

Carles Siregar memaparkan, untuk menampung anggaran penggunaan hak angket DPRD Kota Siantar, Sekretariat DPRD Kota Siantar mengusulkan pergeseran anggaran pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kota Siantar pada APBD Kota Siantar Tahun 2023. Pergeseran yang diusulkan sebesar Rp 510 juta.

Hanya saja, sebut Carles, tidak seluruhnya pergeseran anggaran itu disejutui Inspektorat melalui hasil reviu-nya. Melainkan, hanya sekira Rp 390 juta. “Masih ada kekurangan sekira (Rp) 120 juta,” ujar Carles.

Katanya, pergeseran Rp 510 juta oleh Sekretaris DPRD, diusulkan agar diambil dari sub nomenklatur anggaran perjalanan Pansus DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar, selain anggaran Pansus LHP BPK dan Pansus LKPJ.

Hanya saja, setelah direviu, Inspektorat tidak memperkenankan anggaran dari Pansus Wakil Walikota digeser untuk anggaran penggunaan hak angket. “Karena itu merupakan tugas dari DPRD,” ungkap Carles, menyampaikan alasan dari Inspektorat.

Dijelaskan, pergeseran anggaran untuk penggunaan hak angket sebesar Rp 390 juta telah direalisasikan. Sedangkan kekurangannya sekira Rp 120 juta, akan diupayakan ditampung melalui Perubahan APBD (P APBD) Kota Siantar Tahun 2023.

Sebutnya, pergeseran anggaran Rp 390 juta hanya mampu membayar 4 perjalanan dinas anggota DPRD (anggota Panitia Angket) dan 3 perjalanan dinas untuk ASN dan Tim Ahli Pimpinan DPRD, dari 5 perjalanan dinas yang telah dilakukan Panitia Angket DPRD Siantar dan lainnya.

“Untuk anggota DPRD, dua perjalanan dinas dalam daerah dan dua luar daerah. Sedangkan untuk ASN (dan Tim Ahli Pimpinan DPRD), dua perjalanan dinas luar daerah, satu dalam daerah,” katanya.

Sementara Inspektur Kota Siantar Heri Okstarizal mengatakan, hasil reviu dari Inspektorat bukan untuk kepentingan publik.

“Reviu hanya diserahkan kepada pimpinan dan SKPD terkait, dan bukan dokumen yang dapat disebarluaskan ke publik,” sebut Heri Okstarizal. (*)

Editor: Purba

Tags: anggaran makan minum tidak disejutuiCarles siregarDPRDeka hendraPanitia Angket
Share54Tweet34Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba