SBNpro.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III

SBNPro.com by SBNPro.com
01/02/2023
A A
DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III
224
SHARES
486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Puluhan massa Front Gerilyawan Siantar gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Siantar, Rabu (01/02/2023). Aksi dengan membawa sejumlah poster itu, dikoordinir Ari Simanjuntak.

Kehadiran massa diterima sejumlah anggota dewan. Diantaranya, Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar Andika Sinaga, Ilham Sinaga, Metro Hutagaol dan Janiapoh Saragih.

Turut menerima pengunjukrasa, Asisten II Sekretariat Daerah Pemko Siantar Zainal Siahaan, Waka Polres Siantar, dan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung.

Selepas pengunjukrasa berorasi dan menyampaikan tuntutan, pertemuan dilakukan di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar, antara perwakilan FGS, sejumlah anggota dewan, Zainal Siahaan, Waka Polres dan Kasat Reskrim.

Salah seorang perwakilan FGS, Parluhutan Banjarnahor meminta DPRD menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Kelurahan Gurilla.

“Jangan hanya janji janji, kami minta kepastian jadwal RDP. Sudah sering wakil rakyat ini menerima kami, tapi tidak pernah menepati janji agar dilakukan RDP,” ucap Parluhutan.

Perwakilan pengunjukrasa lainnya, Gibson Aruan meminta DPRD Kota Siantar untuk menghentikan kegiatan okupasi yang dilakukan PTPN III di Kelurahan Gurilla.

Terkait hal itu, Andika Prayogi mengatakan, DPRD Kota Siantar tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan okupasi yang dilakukan PTPN III di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Karena lahan yang di okupasi, bukan aset dari Pemko Siantar.

“Memang lahan itu berada di Kota Pematang Siantar, tapi itu tidak aset Kota Pematang Siantar. Itu aset negara (Kementerian BUMN),” ujar Andika Prayogi Sinaga.

Sebelumnya, Andika juga mengaku bingung menanggapi pertanyaan dan pernyataan massa FGS terkait lahan di Gurilla. Karena, sebagian dari masyarakat Gurilla telah menerima tali asih (suguh hati) dari PTPN III.

Apalagi, sebut Andika, ia diminta Pimpinan DPRD Kota Siantar yang sedang ada agenda lain di luar Kota Siantar hanya untuk menerima kehadiran massa FGS.

“Kami diutus pimpinan DPRD hanya untuk menerima saudara-saudara masyarakat Kelurahan Gurilla. Kebetulan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota, nanti akan kami sampaikan,” kata Andika Sinaga.

Sementara itu, saat berunjuk rasa, massa FGS menyampaikan sejumlah tuntutan (sikap). Diantaranya, tanah untuk rakyat Kampung Baru, laksanakan reforma agraria, hentikan okupasi, Walikota dan DPRD Siantar diminta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik antara masyarakat Gurilla dengan PTPN III, serta lainnya.

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung SH, melalui Whatsapp (WA) meyakini pimpinan di Kota Siantar akan arif dan bijaksana dalam menyikapi tuntutan FGS.

Pun begitu, Doni Manurung berharap, agar masyarakat penggarap lahan HGU PTPN III di Kelurahan Gurilla, segera meninggalkan lahan garapannya.

“Harapan kami masyarakat penggarap dapat segera meninggalkan areal, karena lahan tersebut akan kami tanami kembali dengan tanaman kelapa sawit,” katanya.

Sedangkan terkait status lahan, Doni menegaskan, instansi pemerintah telah berulang kali menyampaikan, bahwa lahan yang digarap masyarakat merupakan lahan HGU PTPN III yang masih aktif.

“Saya rasa tidak ada alasan lagi bagi masyarakat penggarap untuk tetap bertempat tinggal disana. Terlebih-lebih dari awal kami sudah menawarkan jalur persuasif dengan memberikan suguh hati/tali asih. Namun Ketika mereka yang tidak mau menerima suguh hati, bukan berarti menjadi alasan pembenaran untuk tetap boleh tinggal disana,” tandas Doni Manurung. (*)

Editor: Purba

Tags: andikaDPRDdprd tidak punya kewenanganFgSfutasiHGUpenggarapPTPN III
Share90Tweet56Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba