SBNpro.com
Sabtu, November 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Simalungun

Membahayakan, Banyak Hotel di Daerah Wisata Simalungun Tanpa Andalalin

SBNPro.com by SBNPro.com
04/10/2022
A A
Membahayakan, Banyak Hotel di Daerah Wisata Simalungun Tanpa Andalalin
104
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Banyak bangunan usaha, seperti hotel, restoran dan rumah makan di daerah wisata di Kabupaten Simalungun tidak memiliki analisa dampak lalulintas (Andalalin).

Padahal, bangunan usaha tanpa Andalalin bisa membahayakan keselamatan berlalulintas. Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Simalungun, Sabar Pardamean Saragih, Selasa (04/10/2022).

Di Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, tidak akan sulit menemukan hotel berbintang maupun hotel kelas melati. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan unit. Begitu juga dengan restoran, cafe maupun rumah makan.

Hanya saja, sebut Sabar, hotel di Parapat yang memiliki dokumen Andalalin, cuma Khas Hotel. Bahkan, sekelas Hotel Niagara yang begitu megah, belum juga memiliki dokumen Andalalin.

“Tapi Hotel Niagara saat ini sedang berproses untuk memiliki dokumen Andalalin. Saat ini sudah mulai berdiskusi dengan kami (Dinas Perhubungan). Selebihnya, hotel lainnya, restoran dan rumah makan belum punya,” ucap Sabar.

Di kawasan wisata lainnya, lebih parah kondisinya dari Parapat. Haranggaol, Tigaras, Bukit Indah Simarjarunjung (BIS) dan sekitarnya, sama sekali bangunan usaha disana tidak ada yang memiliki dokumen Andalalin.

Dijelaskan Kadis Perhubungan Simalungun ini, dokumen Andalalin sangatlah penting. “Karena menyangkut hak orang banyak dalam berlalulintas. Utamanya soal keselamatan,” tandasnya.

Dikatakan penting, sebab, Andalalin mengatur soal pendirian suatu bangunan usaha maupun pemukiman. Dimana, saat membangun, harus memperhatikan sarana dan prasarana yang digunakan publik.

“Misal, harus ada zona parkir, bangunan tidak menghalangi pandangan orang-orang yang sedang berlalulintas, tidak memakan bahu jalan, dan lannya,” ujar Sabar.

Ditambah lagi, dengan memiliki Andalalin, katanya, pemilik bangunan usaha telah menaati sebagian dari ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Perkembangan suatu daerah dimasa yang akan datang harus memperhatikan tata ruang. Sedangkan Andalalin merupakan bagian dari penataan ruang,” tuturnya.

Dipaparkan, keberadaan wajib Andalalin diatur secara jelas melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ). Terutama pada Pasal 99 UU tersebut.

“Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan Andalalin,” ucap Sabar, membacakan isi dari Pasal 99 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk itu, pria 40-an tahun ini mengimbau masyarakat, terutama pengusaha agar mengurus dokumen Andalalin melalui konsultan yang diakui negara.

Dalam pengurusan, Dinas Perhubungan Simalungun bersedia memfasilitasi masyarakat untuk itu. Sebab saat ini Dinas Perhubungan telah memiliki dua pegawai yang memiliki kompetensi (sertifikasi) untuk menilai Andalalin.

“Bahkan soal Andalalin ini sudah menjadi perhatian Korlantas Polri. Kebetulan kami tadi zoom meeting di Satlantas Polres Simalungun, untuk monitoring dan evaluasi Andalalin,” katanya. (*)

Penulis: Gunawan

Tags: AndalalinDinas PerhubunganDishubHotel
Share42Tweet26Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

05/10/2025

SBNpro - Medan PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

28/09/2025

SBNpro - Simalungun Perayaan HUT ke 108 Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meriah, Minggu 28 September...

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba