SBNpro.com
Senin, Agustus 24, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna

SBNPro.com by SBNPro.com
16/03/2022
A A
Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna
403
SHARES
876
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani terkesan membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari tidak berdaya-guna.

Kesan itu muncul, seiring dengan Budi Utari tidak mengikuti banyak kegiatan yang selayaknya ia ikuti (hadiri). Baik di Pemko Siantar, maupun di DPRD Kota Siantar. Diduga ia tidak pernah ditugaskan untuk itu.

Padahal, sebagai Sekda Kota Siantar, selayaknya Budi Utari mengikuti maupun memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di lingkungan Pemko Siantar.

Namun, pada 24 Pebruari 2022, Budi Utari sama sekali tidak terlihat menghadiri Rakorpem yang digelar di Gedung Serba Guna Bapeda Kota Siantar. Diduga, Budi Utari tidak diundang untuk hadir.

Kemudian, Budi juga tidak mengikuti Rapat Banmus DPRD Kota Siantar pada 2 Maret 2022. Setelah itu, pria yang disebut bermarga Siregar tersebut juga tidak hadir pada Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar tentang Penyerahan Memori Jabatan Walikota pada 4 Maret 2022.

Termasuk pula, Budi Utari tidak tampak mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar, juga tertanggal 4 Maret 2022 tentang lanjutan pembahasan 5 Ranperda.

Bukan hanya itu, Sekda tidak menghadiri pertemuan dengan Forkopimda dalam pencanganan Kampung Pancasila pada 10 Maret 2022.

Teranyar, Budi Utari tidak mengikuti Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar guna membahas 5 Ranperda tanggal 14 dan 15 Maret 2022. Padahal, lazimnya Sekda mengikuti rapat gabungan komisi.

Pada rapat gabungan komisi tanggal 15 Maret 2022, alasan ketidakhadiran Budi Utari sempat dipertanyakan anggota dewan Suandi Sinaga. Lalu Ketua DPRD Kota Siantar meminta Staf Ahli Walikota Heppy Oikumenes Daili untuk menjawab.

Saat itu, Heppy Oikumenes tidak secara langsung menjawab pertanyaan Suandi Sinaga. Ia mengatakan, kalau dirinya mengikuti rapat gabungan komisi atas perintah Plt Walikota Siantar. Heppy tidak menjelaskan alasan Plt Walikota tidak menugaskan Sekda, sebagaimana lazimnya.

Serta sejumlah kegiatan rapat Satgas Covid-19 Kota Siantar, Sekda juga tidak tampak mengikutinya. Padahal Kota Siantar sedang menerapkan PPKM Level 3.

Sebagaimana diketahui, Budi Utari dilantik kembali sebagai Sekda Kota Siantar pada 21 Pebruari 2022 oleh Wailkota Siantar di masa itu, Dr H Hefriansyah SE MM.

Persisnya, Budi Utari dilantik sehari sebelum dr Susanti Dewayani dilantik sebagai Wakil Walikota Siantar, lalu kemudian menjadi Plt Walikota Siantar.

Terkait keberadaan Sekda yang kerap tidak terlibat pada sejumlah moment kegiatan yang selayaknya dihadiri, disikapi dua Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, yakni Mangatas Silalahi SE dan Ronald Tampubolon SH.

Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Tampubolon juga merasakan, bila Budi Utari tidak diberdayakan sebagai Sekda Kota Siantar.

“Ya, memang nggak diberdayakan yang sekarang kita lihat,” tandas Ronald, Rabu (15/03/2022), melalui panggilan Whatsapp (WA).

Menurut Ronald, Plt Walikota Siantar Susanti Dewayani harus memberdayakan Budi Utari, meski Susanti tidak menyukainya.

“Ya itu, suka tidak suka, Susanti harus pakai dia (Budi Utari) sebagai Sekda. Plt Walikota harus berdayakan dia,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Mangatas Silalahi. “Harus diberdayakan,” ujar Mangatas saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (16/03/2022).

Mangatas juga menyesalkan kebijakan Walikota sebelum Susanti Dewayani. Pasalnya, Budi Utari dilantik sebagai Sekda Siantar, ketika masa jabatan Walikota saat itu hanya menyisakan satu hari. “Cuma Walikota yang baru, tetap harus memberdayakan,” ucapnya.

Mangatas menilai, pemberdayaan Sekda harus dilakukan Plt Walikota Siantar. Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-undang (UU). “Itu suatu keharusan. Sesuai Undang-undang,” katanya.

Pun demikian, bila nantinya setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda dilakukan, sebutnya, Susanti selanjutnya dapat mengganti Sekda. (*)

Editor: Purba

Tags: buat sekda tidak berdaya-gunasusanti
Share161Tweet101Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    866 shares
    Share 413 Tweet 189
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba