SBNpro.com
Jumat, Juli 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Terpidana Suap Menyerahkan Diri ke Kejari Siantar, “Kereta” dan Uang Rp 5 Juta Dirampas Negara

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2022
A A
Terpidana Suap Menyerahkan Diri ke Kejari Siantar, “Kereta” dan Uang Rp 5 Juta Dirampas Negara
208
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar pada Seksi Berantas, Hino Pasaribu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Tidak terima dengan putusan PT Sumatera Utara, Hino Pasaribu dan JPU melakukan upaya kasasi ke MA. Beberapa lama kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Hino Pasaribu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tingkat kasasi.

Beranjak dari putusan MA tersebut, Hino Pasaribu pun harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana putusan (vonis) PT Sumatera Utara.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Rendra Yoki Pardede SH. Sebutnya, terpidana (Hino Pasaribu) telah dieksekusi hari ini, pasca menyerahkan diri (mendatangi) Kejari Siantar.

Pasca menyerahkan diri, tutur Rendra, terpidana Hino Pasaribu diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar untuk menjalani hukuman penjara.

Menurutnya, Hino Pasaribu cukup koperatif. Sebab, begitu panggilan dilayangkan, Hino langsung hadir ke Kejari Siantar. Ia hadir didampingi Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren. “Sekali panggil langsung datang,” ujarnya.

“Eksekusi tadi. Jam delapan (jam 08.00 WIB) datang ke Kejari (Siantar). Diregister. (Diswab) Antigen. Lalu diserahkan ke Lapas,” ucap Rendra Yoki Pardede, Rabu (12/01/2022).

Sesuai putusan, selain vonis penjara dan denda, uang suap Rp 5 juta, serta “kereta” (sepeda motor) Honda dirampas oleh negara.

“Uang tunai Rp 5 juta, satu unit sepeda motor Honda dirampas untuk negara,” ucap Rendra, sembari menambahkan, sepeda motor itu nantinya akan dilelang. Sedangkan lencana kewenangan BNN dan Kartu Tanda Anggota (KTA) BNN dikembalikan jaksa ke Hino Pasaribu.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Hino terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. Dimana Hino terbukti menerima suap dari Joko Susilo terkait perkara narkoba.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Siantar Nixson Andreas Lubis SH menegaskan, Hino menerima suap Rp 5 juta dari Joko Susilo. “Pemberi (suap) Joko Susilo,” ucap Nixson.

Sebagai pemberi suap, Joko Susilo juga telah dihukum. Dimana Joko Susilo divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Vonisnya pada 5 Agustus 2019,” ujar Nixson.

Terhadap vonis (putusan) dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Joko Susilo menerimanya, dengan tidak melakukan upaya banding ke PT Sumatera Utara. Sehingga putusan itupun langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Dijelaskan Nixson, Joko Susilo menyuap Hino Rp 5 juta, agar Joko Susilo dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Kota Siantar terkait perkara penyalagunaan narkoba di Kota Siantar.

Permintaan dimasukkan ke dalam DPO, sebut Andreas, agar Joko Susilo tidak masuk dalam berkas perkara. Dalam hal ini, sebut Rendra Yoki Pardede, agar Joko Susilo tidak ditangkap saat itu. Sehingga dalam perkara itu, statusnya sebagai DPO. (*)

Editor: Purba

Share83Tweet52Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba