SBNpro.com
Kamis, September 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Terpidana Suap Menyerahkan Diri ke Kejari Siantar, “Kereta” dan Uang Rp 5 Juta Dirampas Negara

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2022
A A
Terpidana Suap Menyerahkan Diri ke Kejari Siantar, “Kereta” dan Uang Rp 5 Juta Dirampas Negara
208
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar pada Seksi Berantas, Hino Pasaribu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Tidak terima dengan putusan PT Sumatera Utara, Hino Pasaribu dan JPU melakukan upaya kasasi ke MA. Beberapa lama kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Hino Pasaribu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tingkat kasasi.

Beranjak dari putusan MA tersebut, Hino Pasaribu pun harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana putusan (vonis) PT Sumatera Utara.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Rendra Yoki Pardede SH. Sebutnya, terpidana (Hino Pasaribu) telah dieksekusi hari ini, pasca menyerahkan diri (mendatangi) Kejari Siantar.

Pasca menyerahkan diri, tutur Rendra, terpidana Hino Pasaribu diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar untuk menjalani hukuman penjara.

Menurutnya, Hino Pasaribu cukup koperatif. Sebab, begitu panggilan dilayangkan, Hino langsung hadir ke Kejari Siantar. Ia hadir didampingi Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren. “Sekali panggil langsung datang,” ujarnya.

“Eksekusi tadi. Jam delapan (jam 08.00 WIB) datang ke Kejari (Siantar). Diregister. (Diswab) Antigen. Lalu diserahkan ke Lapas,” ucap Rendra Yoki Pardede, Rabu (12/01/2022).

Sesuai putusan, selain vonis penjara dan denda, uang suap Rp 5 juta, serta “kereta” (sepeda motor) Honda dirampas oleh negara.

“Uang tunai Rp 5 juta, satu unit sepeda motor Honda dirampas untuk negara,” ucap Rendra, sembari menambahkan, sepeda motor itu nantinya akan dilelang. Sedangkan lencana kewenangan BNN dan Kartu Tanda Anggota (KTA) BNN dikembalikan jaksa ke Hino Pasaribu.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Hino terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. Dimana Hino terbukti menerima suap dari Joko Susilo terkait perkara narkoba.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Siantar Nixson Andreas Lubis SH menegaskan, Hino menerima suap Rp 5 juta dari Joko Susilo. “Pemberi (suap) Joko Susilo,” ucap Nixson.

Sebagai pemberi suap, Joko Susilo juga telah dihukum. Dimana Joko Susilo divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Vonisnya pada 5 Agustus 2019,” ujar Nixson.

Terhadap vonis (putusan) dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Joko Susilo menerimanya, dengan tidak melakukan upaya banding ke PT Sumatera Utara. Sehingga putusan itupun langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Dijelaskan Nixson, Joko Susilo menyuap Hino Rp 5 juta, agar Joko Susilo dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Kota Siantar terkait perkara penyalagunaan narkoba di Kota Siantar.

Permintaan dimasukkan ke dalam DPO, sebut Andreas, agar Joko Susilo tidak masuk dalam berkas perkara. Dalam hal ini, sebut Rendra Yoki Pardede, agar Joko Susilo tidak ditangkap saat itu. Sehingga dalam perkara itu, statusnya sebagai DPO. (*)

Editor: Purba

Share83Tweet52Send

Related Posts

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba