SBNpro.com
Jumat, Oktober 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Gea, Terdakwa Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Dihukum 18 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
28/07/2021
A A
Gea, Terdakwa Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Dihukum 18 Tahun
341
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Rohayani Purba alias Hani Alias Gea dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri mantan Sekda Kota Siantar, Riamsah br Nainggolan, sebagaimana diatur pada pasal 339 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman penjara selama 18 tahun.

Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada sidang perkara itu. Terhadap putusan itu, baik terdakwa Gea maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha SH menyatakan pikir-pikir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Nababan SH bersama hakim anggota tersebut, digelar secara virtual, Rabu (28/07/2021), di salah satu ruang sidang PN Siantar.

“Mengadili terdakwa Rohayani Purba alias Hani alias Gea dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi terdakwa selama dalam penahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” ucap Derman Nababan SH, yang juga Ketua PN Siantar.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim berpendapat, selain terbukti melakukan pembunuhan, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tega menghabisi nyawa orang tua yang sudah renta.

Bahkan, tutur Derman Nababan, bukan hanya membunuh, melainkan, terdakwa juga mencuri uang dan handphone milik korban. Lalu uang itu digunakan untuk membayar uang kos kepada anak korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan,” ujar Derman dalam persidangan.

Putusan (vonis) yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Firdaus Raja Maholi Maha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada sidang sebelumnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dihukum 18 tahungeaIstri mantan sekda siantar
Share136Tweet85Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1936 shares
    Share 833 Tweet 460
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • “Marharoan Bolon” Kekuatan Bersama Membangun Simalungun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 80 Rumah di Perumahan Milik Andi Samuel Pardede Berdiri Tanpa IMB dan di DAS

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Kabid Perizinan Sebut IMB di Perumahan Andi Samuel Pardede Lebih dari 66 Unit

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba