SBNpro.com
Rabu, Agustus 5, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022, Praktisi Hukum Ini Ajak Warga Jaga Hati

SBNPro.com by SBNPro.com
07/07/2021
A A
Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022, Praktisi Hukum Ini Ajak Warga Jaga Hati
185
SHARES
402
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Siantar untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar saat ini. Permintaan itupun disikapi praktisi hukum Horas Sianturi SH, Rabu (07/07/2021).

Bagi Horas Sianturi SH, kapan jabatan Hefriansyah sebagai Walikota Siantar berakhir, sudah jelas diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain undang-undang tentang pemerintahan daerah, Horas juga menyebut aturan yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga menurut Horas Sianturi, permintaan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar sebelum masa jabatannya berakhir, selayaknya segera dihentikan. “Karena sudah jelas, akhir masa jabatan Hefriansyah hingga Pebruari 2022. Itu amanah undang-undang,” tandas Horas.

Hal lainnya, sebut praktisi hukum yang juga seorang rohaniawan ini, hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah.

Ada tiga hal yang bisa memberhentikan jabatan Walikota, Bupati dan Gubernur, sebagaimana diatur pada pasal 78 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Walikota bisa diberhentikan bila meninggal dunia, karena permintaan sendiri dan karena diberhentikan. Ini ada diatur di pasal 78 ayat 1,” ungkap Horas Sianturi.

Sedangkan terkait jabatan kepala daerah diberhentikan, ada diatur melalui ayat 2 pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Pada ayat dua ditegaskan, Walikota, Bupati dan Gubernur dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Kemudian, bisa juga diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67 UU 23 tahun 2014, melanggar larangan sebagaimana diatur pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014, kecuali point c, i dan j.

Lebih lanjut, kepala daerah juga bisa diberhentikan, bila melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan baru oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap, serta dapat diberhentikan karena menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan dan atau, karena mendapat sanksi pemberhentian.

Beranjak dari ketentuan itu, Horas Sianturi menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah, bila ketentuan pasal 78 tersebut diperhatikan.

“Saya menilai, tidak ada alasan untuk memberhentikan jabatan Walikota Siantar dari Hefriansyah saat ini,” tandasnya, lalu menambahkan, hingga saat ini, Hefriansyah akan menjabat hingga Pebruari 2022, sesuai akhir masa jabatannya.

Ditegaskan pula, sesuai UU tentang Pilkada, “pemangkasan” jabatan kepala daerah berlaku untuk kepala daerah yang dihasilkan Pilkada tahun 2020, dari masa jabatan semestinya 5 tahun.

“Ayat 7 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.

Serta “pemangkasan” masa jabatan berpeluang terhadap hasil Pilkada tahun 2018 bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2019, bila mengacu pada masa jabatan kepala daerah yang semestinya 5 tahun.

“Pasal 201 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 berbunyi: Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” sebut Horas.

“Sedangkan ayat 5 Pasal 201 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” katanya.

Sedangkan terhadap kepala daerah hasil dari Pilkada 2015, seperti Walikota Siantar saat ini, tidak ada disebut dapat “dipangkas” masa jabatannya.

“Itu ada diatur pada pasal 202 yang syarat ketentuannya ada di pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Lebih lanjut, Horas Sianturi berharap, agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terutama ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014 dan UU tentang Pilkada.

Dengan demikian, Horas Sianturi mengajak warga Kota Siantar untuk menjaga hati, serta menggunakan pemikiran dalam menyikapi persoalan di Kota Siantar.

“Mari kita sama-sama menjaga hati. Agar kota kita ini tetap kondusif. Agar pemerintahan di kota ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Horas Sianturi.

Sementara itu, salah satu warga Kota Siantar, Ivan Syahputra berharap, supaya masyarakat menyerahkan persoalan jabatan Walikota kepada pihak yang berkompeten. Tentunya, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, lembaga yang berkompeten untuk itu, adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur dan DPRD. “Kita percayakanlah sama wakil rakyat, Gubernur dan utamanya kepada Kemendagri,” ujarnya.

Untuk saat ini Ivan berharap, masyarakat lebih fokus untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). “Ayo kita patuhi prokes. Agar kita tidak tertular Covid-19, sembari menunggu jabatan Walikota Siantar berakhir,” sebut Ivan Syahputra.

Editor: Purba

Tags: horas sianturijabatan walikota siantar sampai 2022Masyarakat jaga hati
Share74Tweet46Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba