SBNpro.com
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah

SBNPro.com by SBNPro.com
30/06/2021
A A
Besaran Nilai Pembayaran Retribusi Sampah di Siantar Bakal Berubah
96
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Saat ini, besaran (nilai) pembayaran retribusi sampah nyaris sama di Kota Siantar. Sehingga, besaran nilai pembayaran itu perlu dilakukan perubahan (revisi), guna menciptakan kesesuaian nilai retribusi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan, Rabu (30/06/2021), selepas mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem), dalam menyikapi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Untuk mewujudkan kesesuaian nilai retribusi itu, sebut Dedi, Pemko Siantar melalui Dinas LH perlu melakukan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah pernah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014.

Sedangkan untuk mewujudkan perubahan kedua terhadap Perda tentang retribusi daerah, Dedi mengatakan, Dinas LH akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai besaran retribusi persampahan di Kota Siantar.

Serta, Dinas LH nantinya, juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Siantar, guna membicarakan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011, guna menindaklanjuti amanah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

“Kita melakukan perhitungan ulang terhadap retribusi yang sudah ada saat ini. Dan kemudian kita juga akan melakukan komunikasi ke bagian hukum untuk melakukan perubahan terhadap Perda (Nomor 5 Tahun 2011) retribusi terkait persampahan yang ada saat ini,” ujar Dedi Tunasto Setiawan.

Pada perhitungan ulang itu, nantinya Dinas LH akan memperhatikan volume sampah yang diciptakan pada suatu kawasan tertentu. Serta memperhatikan spesifikasi sampah yang ada di kawasan tersebut.

Sebutnya, volume dan spesifikasi sampah, akan mempengaruhi penetapan besaran nilai retribusi yang akan dibebankan. Selain itu, zonasi juga menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi besaran nilai retribusi.

“Demikian juga dengan letak (zona). Karena pasti akan ada perbedaan antara rumah yang di pusat kota dengan di pinggir jalan,” tuturnya.

Begitu juga dengan manfaat gedung, juga akan diberlakukan perbedaan besaran nilai retribusi sampahnya. Seperti, antara sekolah dengan rumah sakit. “Selama ini, cenderung sama. Itu makanya sesuai dengan Permendagri yang baru itu akan ada perubahan,” ucapnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dedi setiawanDinas LHDinas Lingkungan HidupretribusiRetribusi sampah
Share38Tweet24Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1916 shares
    Share 825 Tweet 455
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Anton-Benny Mendaftar, Syalawat Nabi Berkumandang di KPU Simalungun

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • SaLing Minta Kapolres Serius Tangani Kasus Dugaan Galian C Liar

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba