SBNpro.com
Selasa, Agustus 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Kejaksaan Siantar Diprapidkan

SBNPro.com by SBNPro.com
26/02/2021
A A
Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan
364
SHARES
791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Kasus dugaan penistaan agama (memandikan jenazah yang bukan muhrimnya) di Kota Siantar Sumatera Utara akan memasuki babak baru, pasca perkara itu dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021) kemarin.

Sebab, Fauzi Munthe melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar yang menghentikan perkara tersebut dengan menerbitkan (SKP2).

Kuasa hukum Fauzi Munthe, Efi Risa SH MH, Johannes Juntar Lumban Gaol SH, Novy Eva Sianturi SH dan Muslimin Akbar SH akan melakukan perlawanan, dengan menempuh langkah praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar terhadap SKP2 yang diterbitkan Kejari Siantar.

Prapid akan didaftarkan setelah salinan SKP2 dari kejaksaan diterima Fauzi Munthe secara resmi. “Sampai saat ini belum terima SKP2 dari kejaksaan,” ucap Efi Risa SH MH pada konprensi pers yang digelar dikantornya, Kamis (25/02/2021).

Pada konprensi pers itu, Efi Risa menyampaikan rasa tidak pahamnya terhadap hal yang menjadi acuan Kejari Siantar menerbitkan SKP2. Sebab, dalam perkara penodaan agama, perkara yang sudah dinyatakan P21 A tidak dapat dihentikan penuntutannya. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, serta tersangka dan barang bukti sudah diserahkan.

“Mohon tahu apa acuan penerbitan SKP2? Perkara sudah P21 A. Itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kok tiba-tiba dihentikan. Bila penuntut umum atau pihak kejaksaan belum meyakini berkas itu sempurna, sebaiknya mengembalikan berkas itu ke kepolisian. P19,” tandas Efi Risa.

Sedangkan terkait alasan SKP2 karena unsur kesengajaan, unsur penghinaan diruang publik dan unsur permusuhan pembuktiannya tidak terpenuhi, Johannes Juntar Lumban Gaol SH mengatakan, untuk memastikan unsur-unsur itu terpenuhi atau tidak, hal itu seharusnya diperiksa di pengadilan.

“Seharusnya itu diperiksa di pengadilan. Pertanyaan yang seperti itu harus dibuktikan pengadilan,” ucap Johannes Juntar Lumban Gaol, sembari menambahkan, perkara itu layak dilimpahkan ke pengadilan karena sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apalagi, lanjut kuasa hukum Fauzi Munthe lainnya, Novy Eva Sianturi SH, bila setelah diperiksa di pengadilan, kemudian jaksa menilai unsur kesengajaan untuk menista, unsur penghinaan diruang publik dan unsur permusuhan tidak terbukti, jaksa penuntut umum bisa menuntut terdakwa untuk dibebaskan di persidangan (pengadilan).

“Apalagi jaksa boleh kok menuntut terdakwanya bebas,” tandas Novy Eva Sianturi, sembari mengkritisi keberadaan RSU Dr Djasamen Saragih yang tidak memiliki bilal mayit wanita selama 15 tahun. “Jadi selama 15 tahun ini bagaimana?” tanyanya dengan nada kesal.

Lebih lanjut dijelaskan Efi Risa, ia bersama rekannya dan Fauzi Munthe pada 22 Pebruari 2021 diundang untuk ajakan restorasi justice. Saat itu, sebutnya, para tersangka mengakui kesalahannya.

Kemudian, dimasa penyidikan, hingga selanjutnya berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Siantar telah memeriksa saksi ahli. Seperti ahl hukum pidana, ahli hukum agama dan dari MUI Sumatera Utara.

Adapun ahli yang dimintai pendapat keahliannya (diperiksa) oleh penyidik, diantaranya, ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Alfi Syahri SH MH, ahli hukum agama dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Asmuni MA dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Drs H Maratua Simanjuntak.

Dengan demikian, bagi Efi Risa, tidak ada lagi bukti yang kurang untuk dilanjutkan perkara tersebut ke pengadilan. “Bukti mana lagi yang kurang,” ujarnya. (*)

Editor: Purba

Tags: fauzi munthekajari siantarkasus memandikan jenazahnon muhrimpengadilanpenistaan agamaPrapidsiantarSumut
Share146Tweet91Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

21/06/2026

SBNpro - Denpasar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Indah Kurnia, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang mengutamakan...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba