SBNpro.com
Sabtu, Januari 24, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)

SBNPro.com by SBNPro.com
05/02/2021
A A
Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)
320
SHARES
696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Oleh M Gunawan Purba

Kota Siantar zona merah penyalagunaan narkoba di Sumatera Utara. Dimana, tempat hiburan malam menjadi salah satu objek sasaran peredaran narkoba.

Tidak sedikit tempat hiburan malam ada di Kota Siantar. Namun Restorant City & Hotel yang sering disebut Miles maupun Studio 21, menjadi tempat hiburan malam yang populis di kota itu.

Restorant City & Hotel ini cukup populis, seiring dengan banyaknya penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba dari Restorant City & Hotel. Termasuk ketika bisnis karaoke Miles berada di Jalan Sudirman.

Bahkan pengusaha Restorant City & Hotel itu terkesan “digdaya”. Karena peraturan perundang-undangan-pun tidak bisa ditegakkan pada bangunan gedung Restorant City & Hotel yang berdiri diatas pinggiran sungai. Kesan “penelantaran” undang-undang (UU) pun muncul.

Padahal, bila aparat penegak hukum (APH) mau, bisa saja menggelar penyelidikan untuk menegakkan hukum tentang penataan ruang sebagaimana diatur didalam UU nomor 26 tahun 2007. Serta, ada juga Peraturan Pemerinta (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, yang seharusnya dipatuhi pengusaha Restorant City & Hotel.

Bukan hanya APH, pihak Pemko Siantar juga tak kalah diam dengan kesan “penelantaran” UU di Restorant City & Hotel. Pasalnya, bangunan gedung Restorant City & Hotel, masih juga dibiarkan berdiri kokoh diatas pinggiran sungai.

Memperhatikan “kehebatan” Restorant City & Hotel pasca lebih dari 5 tahun “mengangkangi” UU nomor 26 tahun 2007, PP nomor 38 tahun 2011 dan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, membuat penulis menaruh rasa curiga dibalik beredarnya video diduga Kasat Narkoba Polres Siantar, David Sinaga di karaoke Studio 21 melalui youtube.

Pasalnya, beberapa pekan lalu, persisnya tanggal 10 Januari 2021 yang lalu, anggota David Sinaga dari Sat Narkoba Polres Siantar ketika itu ada melakukan penangkapan terhadap dua karyawan Restorant City & Hotel. Karyawan itu diduga sebagai pengedar narkoba. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti 50 butir ekstasi.

Untuk itu, sudah sepantasnya Poldasu mengusut tuntas latar belakang dari pembuatan dan tujuan dari diedarkannya video diduga David Sinaga yang disebut sedang “tinggi”, di Studio 21. Cukup dikhawatirkan, bila hal itu terjadi karena bentuk “permainan” dari para bandar narkoba yang terusik bisnis haramnya.

Setidaknya, penuntasan kasus video mirip David Sinaga itu dapat memperbaiki citra Polri dihadapan publik. Serta kedepan, Polri semakin meningkatkan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan menegakkan hukum dibidang penataan ruang, dengan menggelar penyelidikan terhadap bangunan diatas pinggiran sungai. (*)

Tags: david sinagaHotelKasatKasat Narkobanarkobapenelantaran UURestorant citysiantar
Share128Tweet80Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba