SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)

SBNPro.com by SBNPro.com
05/02/2021
A A
Kasat, Narkoba dan “Penelantaran” UU di Restorant City & Hotel (Studio 21)
322
SHARES
699
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Oleh M Gunawan Purba

Kota Siantar zona merah penyalagunaan narkoba di Sumatera Utara. Dimana, tempat hiburan malam menjadi salah satu objek sasaran peredaran narkoba.

Tidak sedikit tempat hiburan malam ada di Kota Siantar. Namun Restorant City & Hotel yang sering disebut Miles maupun Studio 21, menjadi tempat hiburan malam yang populis di kota itu.

Restorant City & Hotel ini cukup populis, seiring dengan banyaknya penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba dari Restorant City & Hotel. Termasuk ketika bisnis karaoke Miles berada di Jalan Sudirman.

Bahkan pengusaha Restorant City & Hotel itu terkesan “digdaya”. Karena peraturan perundang-undangan-pun tidak bisa ditegakkan pada bangunan gedung Restorant City & Hotel yang berdiri diatas pinggiran sungai. Kesan “penelantaran” undang-undang (UU) pun muncul.

Padahal, bila aparat penegak hukum (APH) mau, bisa saja menggelar penyelidikan untuk menegakkan hukum tentang penataan ruang sebagaimana diatur didalam UU nomor 26 tahun 2007. Serta, ada juga Peraturan Pemerinta (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, yang seharusnya dipatuhi pengusaha Restorant City & Hotel.

Bukan hanya APH, pihak Pemko Siantar juga tak kalah diam dengan kesan “penelantaran” UU di Restorant City & Hotel. Pasalnya, bangunan gedung Restorant City & Hotel, masih juga dibiarkan berdiri kokoh diatas pinggiran sungai.

Memperhatikan “kehebatan” Restorant City & Hotel pasca lebih dari 5 tahun “mengangkangi” UU nomor 26 tahun 2007, PP nomor 38 tahun 2011 dan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, membuat penulis menaruh rasa curiga dibalik beredarnya video diduga Kasat Narkoba Polres Siantar, David Sinaga di karaoke Studio 21 melalui youtube.

Pasalnya, beberapa pekan lalu, persisnya tanggal 10 Januari 2021 yang lalu, anggota David Sinaga dari Sat Narkoba Polres Siantar ketika itu ada melakukan penangkapan terhadap dua karyawan Restorant City & Hotel. Karyawan itu diduga sebagai pengedar narkoba. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti 50 butir ekstasi.

Untuk itu, sudah sepantasnya Poldasu mengusut tuntas latar belakang dari pembuatan dan tujuan dari diedarkannya video diduga David Sinaga yang disebut sedang “tinggi”, di Studio 21. Cukup dikhawatirkan, bila hal itu terjadi karena bentuk “permainan” dari para bandar narkoba yang terusik bisnis haramnya.

Setidaknya, penuntasan kasus video mirip David Sinaga itu dapat memperbaiki citra Polri dihadapan publik. Serta kedepan, Polri semakin meningkatkan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan menegakkan hukum dibidang penataan ruang, dengan menggelar penyelidikan terhadap bangunan diatas pinggiran sungai. (*)

Tags: david sinagaHotelKasatKasat Narkobanarkobapenelantaran UURestorant citysiantar
Share129Tweet81Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba