SBNpro.com
Kamis, Januari 1, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Berlian Sinaga Somasi Rospita Sitorus Terkait Hutang Rp 100 Juta

SBNPro.com by SBNPro.com
05/11/2020
A A
Berlian Sinaga Somasi Rospita Sitorus Terkait Hutang Rp 100 Juta
237
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Berlian P Sinaga (54 tahun), warga Huta Marubun, Nagori (Desa) Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga SH, layangkan somasi kepada Ir Rospita Sitorus dan suaminya, Raja Sianipar.

Demikian disampaikan Tumpal Sinaga SH bersama Berlian P Sinaga, Kamis (05/11/2020) di Komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Siantar. Dikatakan Tumpal Sinaga, somasi dilayangkan, karena Rospita Sitorus memiliki hutang terhadap kliennya, Berlian Sinaga, sebesar Rp 100 juta.

Somasi itu tertanggal 24 Oktober 2020 yang lalu. Pada somasi itu, Rospita Sitorus yang saat ini sedang mengikuti kontetasi Pilkada Simalungum sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun nomor 4, diminta untuk menyelesaikan hutangnya dengan cara yang baik dan kekeluargaan, dalam tenggat waktu, hingga 29 Oktober 2020 lalu.

Dijelaskan Tumpal Sinaga, pasca somasi dilayangkan, Rospita Sitorus ia sebut ada menghubungi dirinya melalui telepon seluler (ponsel). Saat bertelepon, kata Tumpal Sinaga, Rospita meminta waktu penundaan pembayaran. Hanya saja, kapan hutang itu akan dibayar, tidak ditentukan oleh Rospita.

Dengan demikian, lanjut Tumpal, ia dan kliennya menilai Rospita Sitorus tidak memiliki etiket baik untuk mengembalikan hutangnya. Jika hal itu terus berlarut, Tumpal Sinaga SH akan menempuh upaya hukum perdata, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, tutur Tumpal Sinaga, ia bersama kliennya akan menempuh upaya hukum pidana.

Sementara itu, Berlian Sinaga mengatakan, ketika itu (tahun 2014) ia menaruh rasa percaya terhadap Rospita Sitorus, sehingga berkenan memberikan pinjaman Rp 100 juta. Namun kini, rasa percaya itu sudah sirna.

Malah, saat ini Berlian merasa dirinya diremehkan. Karena hutang itu sudah lebih enam tahun, belum juga dikembalikan.

Hutang Rp 100 Juta Fitnah, dan Somasi Tidak Ada Diterima Rospita

Rospita Sitorus yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp (WA) mengatakan, hal yang disampaikan Berlian P Sinaga dan kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga merupakan fitnah. Sebab, sebutnya, ia sama sekali tidak memiliki hutang Rp 100 juta terhadap Berlian Sinaga.

Sehingga, ungkap Rospita, ia bisa menuntut Berlian Sinaga dengan dalil pencemaran nama baik. Sedangkan terkait somasi, mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun ini menyatakan, ia tidak pernah ada menerima somasi dari Berlian Sinaga melalui kuasa hukumnya.

“Saya tdk punya hutang 100 jt…itu pencemaran nama baik…aplg disaat pilkada bgn…kalau itu tdk benar sy bisa balikkan…menuntut pencemaran nama baik…itu maksudnya bang. Sampai sekarang somasi tdk ada sy terima…,” sebut Rospita Sitorus lewat pesan WA.

Editor: Purba

Share95Tweet59Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba