SBNpro.com
Rabu, Agustus 12, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Akun Medsos yang Tidak Terdaftar di KPU, Tak Boleh Kampanyekan Calon

SBNPro.com by SBNPro.com
27/10/2020
A A
Akun Medsos yang Tidak Terdaftar di KPU, Tak Boleh Kampanyekan Calon
188
SHARES
409
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Untuk keperluan kampanye di media sosial (medsos), Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Asner Silalahi dan Susanti Dewayani mendaftarkan 9 nama akun media sosial mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Senin (26/10/2020), dikantornya. Katanya, akun medsos yang didaftarkan ke KPU, sesuai formulir model BC4-KWK, terdiri dari 6 akun facebook (FB), 1 akun youtube dan 2 akun instagram.

Adapun ke 9 nama akun medsos yang didaftarkan ke KPU Kota Siantar tersebut adalah, untuk akun facebook, ferry.sp.sinamo, Sahabat Asner SIlalahi, Mie Pedas, Jas Hijau, Sahabat dr susanti dan PASTI (Pasangan Asner Susanti).

Untuk akun instagram yang didaftarkan, diantaranya, Sahabat dr susanto dan Asner silalahi. Sedangkan untuk akun youtube yang didaftarkan, Ferry SP Sinamo, SH, MH.

Sedangkan terkait boleh tidaknya akun medsos yang tidak terdaftar mengkampanyekan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Daniel Dolok Sibarani meminta, agar hal itu dikoordinasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.

Anggota Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap mengatakan, akun media sosial (medsos) yang tidak terdaftar di KPU, tidak boleh mengkampanyekan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar.

“Seharusnya tidak boleh,” ucap Nanang Wahyudi Harahap melalui pesan whatsapp (WA) yang diterima SBNpro.com, Selasa (27/10/2020).

Editor: Purba

 

Catatan

Terjadi perubahan judul, yang semula Bila Tak Terdaftar di KPU, Akun Medsos Tidak Boleh Kampanyekan Calon, menjadi Akun Medsos yang Tidak Terdaftar di KPU, Tak Boleh Kampanyekan Calon.

Share75Tweet47Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

11/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melakukan Sosial Peraturan Daerah Nomor...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Segera Digelar Publik Hearing Pembentukan Perda Bantuan Hukum di Siantar

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba