SBNpro.com
Minggu, Mei 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Nasional

Dukungan Parpol ke Paslon Bisa Berubah Dimasa Perpanjangan Pendaftaran

DPP Bisa Ambil Alih Kewenangan Daerah

SBNPro.com by SBNPro.com
03/09/2020
A A
Dukungan Parpol ke Paslon Bisa Berubah Dimasa Perpanjangan Pendaftaran
229
SHARES
498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar gelar sosialisasi pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 kepada insan pers dari media cetak dan online di Hotel Sapadia Kota Siantar, Kamis (03/09/2020).

Sosialisasi dipimpin Komisioner KPU Kota Siantar Devisi Parmas dan Sosialisasi, Nurbaiyah, dengan pemateri Komisioner KPU Kota Siantar Devisi Tekhnis dan Devisi Hukum, Gina Ruth Fefiliana Ginting dan Benny Christian Panjaitan. Sedangkan dari kalangan insan pers, diikuti belasan jurnalis (wartawan) dari berbagai media cetak dan online.

Pada pemaparan materinya, Gina Ruth Fefiliana Ginting menyampaikan berbagai tahapan Pilkada. Baik tahapan yang sudah dilakukan, yang sedang berjalan dan yang nantinya akan dilalui. Disosialisasi itu Gina menyajikan beberapa hal, sebagian diantaranya berupa syarat calon, syarat pencalonan, tata cara pendaftaran pasangan calon (paslon) dan lainnya.

Untuk syarat pencalonan, sebutnya, saat mendaftar, bakal pasangan calon (Bapaslon) harus menyertakan visi dan misi serta dukungan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung berupa surat keputusan (SK) model B1 KWK Parpol, serta SK pengurus parpol tingkat Kota Siantar.

Untuk mengusung paslon, sedikitnya parpol atau gabungan parpol memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Siantar, atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019. Dalam hal ini, minimal harus ada 6 kursi, sebut Gina.

Sedangkan tentang syarat calon, banyak formulir dari sejumlah PKPU yang harus dibuat oleh Bapaslon. Seperti daftar riwayat hidup berbentuk formulir model BB2 KWK, pernyataan Bapaslon dalam bentuk formulir model BB1 KWK yang ada terlampir pada PKPU nomor 9 tahun 2020. “Untuk formulir BB1 KWK, formatnya harus diambil dari PKPU (nomor) 9 tahun 2020 ini,” ujar Gina.

Sementara, pada sesi tanya jawab, sejumlah jurnalis mempertajam tentang tata cara pendaftaran. Dijelaskan Gina, baik disaat pemaparan maupun disaat menjawab pertanyaan jurnalis, bahwa, bila ada disebut dukungan parpol berupa SK berbentuk B1 KWK ada dua yg diterbitkan, maka yang diterima pendaftarannya adalah yang pertama kali mendaftar, dengan catatan, pendaftaran harus didaftarkan langsung oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Siantar.

Kemudian, bila kedua Bapaslon mendaftarnya bersamaan, dan oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Siantar menyatakan keduanya akan didaftarkan, maka KPU Siantar akan menerima pendaftaran dari SK model B1 KWK yang terakhir (terbaru).

Lebih lanjut dijelaskan Gina, bila ketua dan sekretaris tidak bisa mendaftarkan Bapaslon yang diusung parpolnya, maka DPP parpol tersebut bisa mengambil alih untuk mendaftarkan Bapaslon. Untuk melakukan itu, maka DPP harus menerbitkan SK pengambilalihan wewenang kepengurusan parpol tingkat Kota Siantar.

Informasi lain yang disampaikan Gina diacara sosialisasi tadi adalah, perubahan dukungan parpol terhadap Bapaslon yang diusung dapat dilakukan parpol dimasa perpanjangan pendaftaran, dengan mendatangi KPU Kota Siantar, lalu dibuat berita acara untuk itu. Hal itu dapat terjadi, bila yang diterima pendaftaran dimasa pendaftaran normal hanya satu pasangan calon.

“Bisa merubah dukungan dimasa perpanjangan pendaftaran,” ucap Benny Christian Panjaitan, menguatkan ungkapan Gina, saat ditemui beberapa saat selepas acara sosialisasi selesai digelar.

Editor: Purba

Share92Tweet57Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • AJI Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media sebagai Upaya Pembungkaman

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1736 shares
    Share 753 Tweet 410
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba