SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar gelar sosialisasi pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tahun 2020 kepada insan pers dari media cetak dan online di Hotel Sapadia Kota Siantar, Kamis (03/09/2020).
Sosialisasi dipimpin Komisioner KPU Kota Siantar Devisi Parmas dan Sosialisasi, Nurbaiyah, dengan pemateri Komisioner KPU Kota Siantar Devisi Tekhnis dan Devisi Hukum, Gina Ruth Fefiliana Ginting dan Benny Christian Panjaitan. Sedangkan dari kalangan insan pers, diikuti belasan jurnalis (wartawan) dari berbagai media cetak dan online.
Pada pemaparan materinya, Gina Ruth Fefiliana Ginting menyampaikan berbagai tahapan Pilkada. Baik tahapan yang sudah dilakukan, yang sedang berjalan dan yang nantinya akan dilalui. Disosialisasi itu Gina menyajikan beberapa hal, sebagian diantaranya berupa syarat calon, syarat pencalonan, tata cara pendaftaran pasangan calon (paslon) dan lainnya.
Untuk syarat pencalonan, sebutnya, saat mendaftar, bakal pasangan calon (Bapaslon) harus menyertakan visi dan misi serta dukungan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung berupa surat keputusan (SK) model B1 KWK Parpol, serta SK pengurus parpol tingkat Kota Siantar.
Untuk mengusung paslon, sedikitnya parpol atau gabungan parpol memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Siantar, atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019. Dalam hal ini, minimal harus ada 6 kursi, sebut Gina.
Sedangkan tentang syarat calon, banyak formulir dari sejumlah PKPU yang harus dibuat oleh Bapaslon. Seperti daftar riwayat hidup berbentuk formulir model BB2 KWK, pernyataan Bapaslon dalam bentuk formulir model BB1 KWK yang ada terlampir pada PKPU nomor 9 tahun 2020. “Untuk formulir BB1 KWK, formatnya harus diambil dari PKPU (nomor) 9 tahun 2020 ini,” ujar Gina.
Sementara, pada sesi tanya jawab, sejumlah jurnalis mempertajam tentang tata cara pendaftaran. Dijelaskan Gina, baik disaat pemaparan maupun disaat menjawab pertanyaan jurnalis, bahwa, bila ada disebut dukungan parpol berupa SK berbentuk B1 KWK ada dua yg diterbitkan, maka yang diterima pendaftarannya adalah yang pertama kali mendaftar, dengan catatan, pendaftaran harus didaftarkan langsung oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Siantar.
Kemudian, bila kedua Bapaslon mendaftarnya bersamaan, dan oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Siantar menyatakan keduanya akan didaftarkan, maka KPU Siantar akan menerima pendaftaran dari SK model B1 KWK yang terakhir (terbaru).
Lebih lanjut dijelaskan Gina, bila ketua dan sekretaris tidak bisa mendaftarkan Bapaslon yang diusung parpolnya, maka DPP parpol tersebut bisa mengambil alih untuk mendaftarkan Bapaslon. Untuk melakukan itu, maka DPP harus menerbitkan SK pengambilalihan wewenang kepengurusan parpol tingkat Kota Siantar.
Informasi lain yang disampaikan Gina diacara sosialisasi tadi adalah, perubahan dukungan parpol terhadap Bapaslon yang diusung dapat dilakukan parpol dimasa perpanjangan pendaftaran, dengan mendatangi KPU Kota Siantar, lalu dibuat berita acara untuk itu. Hal itu dapat terjadi, bila yang diterima pendaftaran dimasa pendaftaran normal hanya satu pasangan calon.
“Bisa merubah dukungan dimasa perpanjangan pendaftaran,” ucap Benny Christian Panjaitan, menguatkan ungkapan Gina, saat ditemui beberapa saat selepas acara sosialisasi selesai digelar.
Editor: Purba
Discussion about this post